Kerugian Negara Rp6 Miliar
SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membongkar praktik dugaan korupsi pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten tahun 2018. Pengadaan senilai Rp25 miliar tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp 6 miliar.
“Bahwa kegiatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara yang sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano saat konferensi pers di kantor Kejati Banten, Selasa (25/1).
Menurut pria yang akrab disapa Adhy tersebut, nilai kerugian negara tersebut bisa saja nantinya bertambah. Sebab, penghitungan kerugian negara belum dilakukan oleh auditor independen. “Untuk pastinya (nilai kerugian negara-red), akan dikoordinasikan dengan pihak auditor independen,” kata Adhy.
Adhy mengatakan, penyelidikan kasus tersebut bukan tindak lanjut dari laporan pemeriksaan keuangan (LHP) Perwakilan Banten atau pun Inspektorat Banten. “Tidak ada (laporan dari LHP BPK atau Inspektorat-red), ini (penyelidikan-red) murni dari teman-teman pidsus (pidana khusus-red) Kejati Banten,” kata Adhy.