SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan surat suara dan kartu pemilih Pilgub Banten 2011 ke Kejari Serang, Kamis (13/3/2014). Kasus ini menjerat mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Erik Syehabudin, yang kini menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Pada pelimpahan berkas ini, Erik hadir dan tiba di Kantor Kejari Serang sekira pukul 13.45 WIB. Ia yang mengenakan batik cokelat dikawal petugas dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, tempat Erik ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Erik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pencetakan surat suara dan kartu pemilih dalam Pilgub Banten 2011 yang bersumber dari dana hibah senilai Rp5,8 miliar. Anggaran pengadaan surat suara sebesar Rp3,5 miliar dan pengadaan kartu pemilih Rp2,3 miliar.
Saat ini Erik Syehabudin masih berada di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang. Sementara petugas dari Pidsus masih melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang dibawa dari Kejati Banten. (Wahyudin)