SERPONG – Tiga pelaku pembunuh MR (16), anak punk, diringkus polisi di dua lokasi berbeda, Jumat (1/2). Ketiga tersangka pembunuhan sadis remaja asal Pamulang itu dipicu balas dendam.
Ketiga tersangka itu ialah Ikkiusan (20), warga Jambi, dan Mudiansyah alias Comot (29), warga Kabupaten Bogor, diringkus di Bogor, Jawa Barat. Sementara, tersangka Afri Dandi alias Dandi (19) ditangkap di Kota Depok.
Korban dibunuh di perempatan Gaplek, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, Rabu (16/1) lalu. Sehari sebelum pembunuhan, terjadi keributan antara kelompok anak punk Pamulang dengan anak punk Ciputat.
“Dari keributan tersebut, akhirnya para tersangka (anak punk Pamulang-red) dendam untuk kembali melakukan pembalasan,” kata Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (4/2).
Korban yang baru bergabung dalam kelompok Ciputat, tetap mengamen seperti biasa di pusat perbelanjaan di Ciputat. “Korban ini anak baru. Tak tahu kalau ada keributan sebelumnya. Para tersangka mendapati korban ngamen di pusat perbelanjaan Ramayana Ciputat,” kata Ferdy.
Ketiga tersangka dan empat orang rekannya membawa korban ke sebuah lahan kosong di daerah Gaplek. Saat di lokasi, Mudiansyah langsung menusukkan pisau ke punggung korban sebelah kiri.
“Tersangka Mudiansyah menghujamkan pisau ke punggung korban sebelah kiri. Dan, ditambahkan lagi tusukan oleh tersangka Dandi sampai korban tewas,” jelas Ferdy.
Setelah korban tak berdaya, Ikkiusan memotong jari kelingking dan telinga kiri korban dengan sebilah pedang. Setelah korban tewas, ketiga tersangka dan empat orang rekannya kabur.
“Potongan telinga dan jari kelingking kiri korban dibungkus untuk dipamerkan ke kelompok anak punk lainnya di daerah Bogor. Setelah itu dibuang ke anak sungai Ciliwung di jembatan Perempatan Bubulak, Kabupaten Bogor,” jelas Ferdy.
Polisi mengamankan rompi panel warna merah, baju kemeja kotak-kotak merah, kaus hitam, celana jeans, sepasang sepatu boat cokelat, dan sepeda motor Mio B 6186 CLT sebagai barang bukti.
“Atas perbuatan kejinya, kami menjerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Ferdy.
Kasatreskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Alexander Yurikho masih memburu empat pelaku lain. “Intinya para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari menjemput, menculik, hingga membunuh dan memotong kuping serta jari kelingking korban,” jelas Alex. (Wahyu/Merwanda)
BACA selengkapnya di koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id. Saksikan juga di Banten Raya TV pada program SELAMAT PAGI BANTEN (07.00 WIB), BANTEN SIANG (13.00 WIB), BANTEN PETANG (17.00 WIB) dan BANTEN MALAM (21.00 WIB) di channel 50 UHF/702 MHz, atau melalui streaming www.barayatv.com/live.