TANGERANG – Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menetapkan penumpang yang berangkat tidak memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Kelonggaran kebijakan itu tidak berlaku bagi penumpang yang datang.
”Jadi para penumpang yang berangkat dari Bandara Soetta tidak perlu lagi menunjukan SIKM, karena tidak ada lagi pemeriksaan SIKM untuk penerbangan dari Bandara Soetta,” kata Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga Simatupang ditemui di Terminal 3 Bandara Soetta, Rabu (10/6).
Meski tidak lagi memerlukan syarat SIKM, sambung Febri, penumpang yang datang ke Bandara Soetta menuju Jakarta tetap harus membawa SIKM.
”Kebijakan SIKM merupakan kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta untuk wilayah DKI Jakarta. Ini kewenangan dari Pemprov DKI, kita selalu berkoordinasi. Penumpang wajib diperiksa SIKM-nya kalau datang dari daerah ke sini,” paparnya.
Ia menjelaskan, penumpang juga tidak perlu repot membawa empat dokumen untuk melakukan penerbangan. Soalnya, aturan tersebut sudah disederhanakan seperti semula, yakni KTP dan tiket pesawat.
“Kita kembalikan seperti semula, tetapi dengan demikian para penumpang wajib menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Karena protokol kesehatan diterapkan untuk menjaga penumpang untuk tidak terpapar virus corona,” ungkapnya.
Diakui Febri, kelonggaran kebijakan penerbangan ini belum berdampak siginifikan terhadap peningkatan jumlah penumpang.
“Penerbangan luar negeri masih kami dalam pemantauan, WNA yang datang kita lakukan pengecekan dengan detail. Jika memang negative maka kita persilakan, tetapi jika reaktif maka akan kita laporkan ke gugus tugas,” tutupnya. (rbnn/nda)