CILEGON – Keluarga Ahmad Dhita Prawira dikabarkan sudah menunjuk pengacara untuk mendampinginya menjalani proses hukum. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon itu kini mendekam di sel tahanan KPK karena terjerat kasus dugaan suap pembangunan Transmart.
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKA PTK) Kota Cilegon Akmal Firmansyah mengaku prihatin dengan kasus yang menyeret rekannya tersebut. “Prihatin sudah pasti, cuma mau bagaimana lagi. Sekarang paling mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” terang Akmal, Kamis (5/10).
Menurut Akmal, saat ini para alumni IPDN tidak bisa membantu kasus yang membelit Dhita. Untuk sekadar menjenguk pun belum bisa. “Apalagi untuk memberikan bantuan hukum, tentu hal itu juga tidak bisa,” ujar Akmal.
Namun, kata Akmal, berdasarkan informasi yang diketahuinya dari keluarga, sudah ditunjuk seorang pengacara bernama Kuncoro yang akan mendampingi Dhita. “Kami berharap keluarga bisa tetap sabar dalam menghadapi kenyataan ini,” pesan Direktur Operasional dan Umum PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) ini.
Sementara, rekan sesama alumni IPDN lain Bambang Hario Bintan juga tidak bisa berbuat banyak. “Sebagai teman saya cuma bisa prihatin dan terus mendoakan beliau (Pak Dhita-red) agar tetap kuat menjalani kasus tersebut,” kata Bambang yang kini menjabat Staf Ahli Pemerintahan dan Hukum Pemkot Cilegon.
Bambang menuturkan hal yang sama dengan Akmal. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Dhita sudah mendapatkan pengacara untuk membantu mengatasi kasus yang menimpanya. “Mudah-mudahan dengan sudah ada pengacara, diharapkan benar-benar bisa memberikan bantuan hukum terhadap Pak Dhita secara maksimal,” ujar mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon ini.
Kata Bambang, dirinya sekarang hanya bisa mendoakan agar seluruh keluarga Dhita bisa tabah menghadapinya dan tetap terus tegar dan semangat dalam membantu kasus yang membelit Dhita. “Termasuk para alumni IPDN juga semua selain turut prihatin juga turut mendoakan,” tandasnya.
Terkait kasus dugaan suap pembangunan Transmart yang ditangani KPK, Bambang menegaskan bahwa baik Pemkot maupun IKA PTK tidak bisa memberikan bantuan hukum. “Kalau pendampingan hukum bisa. Seperti kajian-kajian hukumnya kita bantu. Cuma untuk bantuan hukumnya tidak bisa dibantu,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, kasus yang membelit Dhita tidak bisa diberikan bantuan hukum karena itu masuk pidana. “Kalau pidana ya tidak bisa. Masa pemerintah melawan pemerintah. KPK kan representasi pemerintah. Kalau perdata, baru kita bisa,” pungkasnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan Transmart. Mulai dari Walikota Cilegon nonaktif Tb Iman Ariyadi, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Ahmad Dhita Prawira, Dirut PT KIEC Tubagus Donny Sugihmukti, seorang manajer PT KIEC Eka Wandoro, Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, serta Hendy, seorang pengurus DPD Golkar Cilegon. (Umam/RBG)