SERANG – Keluarga mendiang Siti Marhatusolihat (18) meminta penuntut umum Kejari Serang agar tiga terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan putrinya dituntut pidana berat. Permintaan itu dituangkan dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kejari Serang Azhari.
“Orangtua korban meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata kuasa hukum keluarga korban, Tubagus Rahmatullah didampingi Andrie Pratama dari LBH Jatramada, Jumat (18/5).
Permintaan itu didasari atas alasan bahwa pelaku telah menghilangkan nyawa korban dan keterangan ketiga terdakwa berubah-ubah di persidangan.
“Nyawa anak kami memang tidak bisa kembali, tapi dengan hukuman seberat-beratnya, kami yakin akan menjadi efek jera bagi para pelaku dan orang yang bertabiat sama di luar sana,” kata Rahmatullah membacakan tulisan orangtua korban.
Diketahui, pada 28 November 2017, Er (terpidana-red) menyatakan cinta kepada korban. Lagi-lagi, Er menyatakan cintanya. Dan korban dengan tegas menolak.
Emosi, Er langsung membekap mulut korban dan memanggil terdakwa Rahmat dan Dodi Saparudin yang berada tak jauh dari lokasi. Rahmat memegang tangan dan Dodi memegang kaki sehingga membuat korban jatuh telungkup.
Saat terjatuh, oleh Er, kepala korban dibenturkan ke batu sebanyak tiga kali. Benturan itu membuat korban tidak berdaya. Tubuh korban dibalikkan hingga telentang di hadapan Er, Rahmat, dan Dodi.
Korban dibawa ke atas sepeda motor korban dan disembunyikan ke semak-semak. Pada pukul 20.00 WIB, Er bersama tiga orang rekannya kembali ke lokasi penyembunyian mayat korban. Mayat korban dibawa ke pinggiran Sungai Cibongor.
Tubuh korban kemudian ditutup menggunakan sampah dan diapit menggunakan bilah bambu. Tujuannya agar mayat korban tidak timbul ke permukaaan sungai. “Permohonan itu semoga menjadi pertimbangan,” harap Rahmatullah. (Merwanda/RBG)