PANDEGLANG – Kepala Seksi (Kasi) Pembiayaan dan Investasi Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pandeglang Apipudin mengatakan, tahun ini, bagi peternak sapi dan kerbau yang mengikuti program asuransi akan mendapatkan uang sebesar Rp10 juta per ekor. Dana klaim asuransi pasti diberikan jika ditemukan kerbau dan sapi yang dipelihara mengalami kematian atau kehilangan.
“Jadi, jika satu ekor kerbau mati dan atau hilang maka diganti dengan klaim asuransi sebesar Rp10 juta per ekor,” kata Apipudin kepada Radar Banten, kemarin.
Apip menerangkan, syarat menjadi peserta asuransi, peternak cukup mendaftar ke perusahaan asuransi yang ditentukan dengan membayar premi Rp40 ribu per tahun. “Harusnya Rp200 ribu, karena disubsidi oleh pemerintah pusat sebesar Rp160 ribu per ekor jadi peternak cukup bayar Rp40 ribu,” katanya.
Menurut Apip, Distan Kabupaten Pandeglang tahun ini memiliki target minimum sebanyak 150 ekor yang harus ikut asuransi. Sementara hingga Oktober ini sudah mencapai 122 ekor sapi dan kerbau yang sudah diasuransikan. “Tetapi, jumlah itu target minimum, lebih banyak lebih bagus,” katanya.
Apip mengaku, sosialisasi kepada sejumlah masyarakat peternak dilakukan secara optimal, tetapi jika terdapat peternak yang belum paham bisa langsung datang ke kantor Distan. “Sebetulnya sosialisasi yang kita lakukan sudah optimal. Tetapi jika masih ada peternak yang belum paham, silahkan datang ke kantor. Kita akan jelaskan keuntungan dan caranya mendaftar asuransi ternak sapi dan kerbau,” katanya.
Peternak Kerbau di Kampung Bojongkondang, Desa Sukadame, Kasino mengaku, belum mengetahui adanya asuransi ternak kerbau. “Kami belum tahu dan bagaimana cara menjadi peserta asuransi. Kita setuju dengan program itu, soalnya pada setiap menghadapi hari besar kerbau milik kami sering hilang dicuri orang,” katanya. (Herman/RBG)