SERANG – Kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK) di Banten tahun 2020 akan berdampak luas terhadap keberlangsungan perusahaan. Apalagi perusahaan padat karya.
Menurut pengamat ekonomi Banten Hadi Sutjipto, kenaikan upah memang akan membebani pengeluaran perusahaan, apalagi kenaikan tahun ini mencapai delapan persen lebih. Industri alas kaki adalah industri padat karya yang paling merasakan imbasnya.
“Berdasarkan hasil penelitian World Bank, setiap kenaikan upah akan meningkatkan pengangguran,” kata Hadi, Kamis (21/11).
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) itu berpendapat, seharusnya kenaikan upah tidak disamaratakan, tetapi berdasarkan produktivitas, keahlian, dan jenjang pendidikan.
Upah naik bersamaan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di awal tahun, lanjut dia, akan terasa semakin berat bagi perusahaan. Akan ada sekian persen kenaikan yang harus ditanggung perusahaan untuk iuran jaminan kesehatan. “Bebannya semakin berat,” tuturnya.
Menyiasati kenaikan upah, perusahaan alas kaki memilih mengembangkan perusahaan ke daerah lain, seperti Jawa Tengah yang upah tenaga kerjanya masih murah dibanding Banten. “Mungkin perusahaan yang sekarang relokasi masih perusahaan kecil,” kata Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja.
Menurutnya, relokasi yang dilakukan perusahaan alas kaki itu tentu berdampak pada perekonomian Provinsi Banten. Salah satunya akan menambah angka pengangguran karena alas kaki merupakan perusahaan yang padat karya. “Belum bisa dihitung berapa penurunan ekonomi dari relokasinya industri alas kaki ini,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, produksi alas kaki di Banten termasuk yang terbesar se-Pulau Jawa dengan persentase mencapai 70 persen. Sementara di tingkat dunia, produksi alas kaki mencapai 25 persen atau mengalami penurunan dari 35 persen. Negara lain produksi alas kakinya meningkat, yakni Vietnam dan India mencapai 23 persen.
Ia meminta pemerintah untuk melakukan stimulus terhadap perizinan agar penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) tidak turun. Selain itu, pemerintah juga harus mendorong kawasan ekonomi khusus agar memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan perekonomian di Banten. “Pentingnya peranan pemerintah menciptakan iklim investasi yang sehat di Banten,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Suharso mengatakan, isu mengenai bakal hengkangnya sejumlah industri dari Banten sudah mencuat sejak akhir 2018. Namun, saat dikonfirmasi, mereka mengaku hanya melakukan pengembangan atau ekspansi.
“Saat itu ketika dikonfirnasi menyebutnya ekspansi. Jadi, ada pengembangan di luar daerah. Baru indikasi di 2018 itu sudah ada dengan mencuat alasan memilih wilayah dengan upah yang lebih rendah dari Banten,” ujarnya, Selasa (12/11).
Ia menjelaskan, pada 2019 ini isu bakal hengkangnya industri dari Banten kembali mencuat. Isu itu muncul untuk tiga pabrik produksi bidang persepatuan di wilayah Tangerang dengan kapasitas pekerja mencapai sekira 100.000 orang.
Indikasi kemungkinan hengkang dilihat dari langkah pabrik yang di antaranya sudah membangun pabrik serupa di Jawa Tengah.
“Menurut info awal yang kami dapat dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Yang pasti ada tiga perusahaan, dari tiga ini sudah membangun perusahaan atau pabrik baru,” katanya.
Dipaparkan Babar, dikhawatirkan ketiga pabrik itu akan pindah pada 2020 bersamaan dengan berlakunya UMK baru. Pada tahun depan diprediksi upah pekerja di Tangerang sudah menembus angka Rp4 juta. “Yang perlu antisipasi itu di tahun depan. Upah di 2020 sudah mulai berlaku,” tuturnya. (skn/alt/ira)