SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengimbau Disnaker kabupaten kota untuk secepatnya menyerahkan usulan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2019. Hal itu menyusul telah ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) 2019 oleh gubernur pada 31 Oktober lalu.
Menurut Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya, kenaikan UMK 2019 rumusnya sudah ditetapkan pemerintah pusat, mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kenaikan UMP dan UMK 2019 maksimal 8,03 persen. “Jadi acuannya sudah jelas, pemkab pemkot serta provinsi tidak bisa melanggar aturan itu. Jika usulan kabupaten kota kenaikannya di atas 8,03 persen, provinsi akan mengevaluasinya. Begitu juga jika provinsi menetapkan UMK 2019 di atas 8,03 persen, pemerintah pusat yang mengevaluasinya,” kata Karna kepada Radar Banten, Jumat (2/11).
Ia menambahkan, Pemprov Banten melalui Disnakertrans Banten memberikan waktu kepada kabupaten kota satu pekan untuk membahas besaran UMK 2019. “Usulannya paling lambat disampaikan ke provinsi pada 9 November mendatang,” ujarnya.
Sejak empat tahun terakhir, lanjut Karna, PP 78 telah mengatur rumus kenaikan UMP dan UMK. Sehingga, UMK 2016, 2017, 2018, dan 2019 semuanya mengacu PP No 78. “Dinamikanya pembahasan UMK di kabupaten kota selalu alot, ujungnya mengacu PP 78,” jelasnya.
Kata dia, angka 8,03 persen itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B 240/M-Naker/PHIJSK-UPAH/X/2018 pada 15 Oktober 2018. “Makanya, UMP 2019 ditetapkan Pemprov naiknya 8,03 persen. Ini pun berlaku bagi UMK 2019 di semua daerah,” tambah Karna.
Hingga kemarin, usulan resmi dari kabupaten kota belum masuk ke Disnakertrans Banten. “Informasi yang kami terima, Disnaker Kota Serang dan Kota Cilegon sudah melakukan pembahasan UMK 2019, bahkan Kota Serang usulannya sudah ditandatangani Pj Walikota Serang. Kemungkinan besar usulannya baru masuk ke meja Pak Kadis (Kepala Disnakertrans),” aku Karna.
Karna menegaskan, setelah semua usulan kabupaten kota diterima provinsi, selanjutnya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum direkomendasikan kepada gubernur. “Harapan kita usulan dari kabupaten kota tepat waktu, sebab gubernur akan menetapkan UMK delapan kabupaten kota se-Banten tahun 2019 paling lambat pada 21 November 2018,” tutup Karna.
Sementara Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi menambahkan, Dewan Pengupahan Provinsi akan melakukan rapat pleno setelah semua usulan kabupaten kota diterima provinsi. “Semoga 9 November nanti semua usulan UMK sudah masuk ke provinsi,” katanya.
Alhamidi menambahkan, akan merekomendasikan semua usulan kabupaten kota kepada gubernur terkait UMK 2019. “Nanti semuanya ditetapkan oleh Pak Gubernur,” ungkapnya.
Terpisah, serikat pekerja atau serikat buruh di Banten akan terus memperjuangkan kenaikan UMK 2019 naik 9,17 persen, meskipun UMP 2019 naiknya hanya 8,03 persen. Sekjen DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi mengungkapkan, keputusan gubernur tentang UMP 2019 yang mengacu PP No 78 tidak menyurutkan perjuangan buruh menuntut kenaikan UMK 2019 hingga 9,17 persen. “Tentu saja kami kecewa dengan penetapan UMP 2019, kami sekarang fokus berjuang untuk UMK 2019,” ungkapnya.
Menurut Yudi, bila bupati walikota menyetujui usulan serikat pekerja, maka UMK 2019 bisa naik 9,17 persen. “Tahun lalu, UMK 2018 naik 8,71 persen, makanya tahun ini kami usulkan kenaikannya 9,17 persen bukan 8,03 persen,” tegasnya.
Yudi memaparkan, usulan serikat buruh bukan tanpa dasar, kenaikan 9,17 persen itu berdasarkan inflasi Provinsi Banten sebesar 3,42 persen dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten (PDRB) sebesar 5,75 persen, jadi akumulasinya adalah 9,17 persen. Sementara kenaikan sebesar 8,03 persen berdasarkan inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. Itu tidak sesuai dengan survei komponen hidup layak.
“Bila Gubernur Banten nantinya tidak menyetujui usulan kabupaten kota, kami siap melakukan unjuk rasa besar-besaran ke kantor gubernur,” ancam Yudi.
Selain melakukan unjuk rasa, Yudi juga mengancam akan melakukan mogok kerja. “Berbagai Serikat buruh di Banten saat ini sedang melakukan koordinasi agar tuntutan buruh dipenuhi oleh bupati walikota serta gubernur,” tuturnya.
Senada, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dedi Sudrajat mengatakan, PP 78 belum menggambarkan kondisi sesungguhnya. “Buruh menolak PP 78 dijadikan acuan penetapan UMP dan UMK 2019,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim menetapkan besaran UMP Banten tahun 2019 sebesar Rp2.267.990, atau naik sekira 8,03 persen dari UMP 2018. Dengan putusan gubernur tersebut, usulan serikat buruh terkait besaran UMP 2019 kandas, yakni usulan kenaikannya sebesar Rp2.291.899 atau naik 9,17 persen. (Deni S/RBG)