radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kenaikan UMK Mentok 8,03 Persen

Redaksi by Redaksi
03-11-2018 12:04:20
in Berita Utama, Umum
0
Gara-gara Ngitung Uang Diunggah ke Medsos, Suami Istri Cekcok

Ilustrasi (JPNN).

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mengimbau Disnaker kabupaten kota untuk secepatnya menyerahkan usulan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2019. Hal itu menyusul telah ditetapkannya upah minimum provinsi (UMP) 2019 oleh gubernur pada 31 Oktober lalu.

Menurut Kasi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Banten Karna Wijaya, kenaikan UMK 2019 rumusnya sudah ditetapkan pemerintah pusat, mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Kenaikan UMP dan UMK 2019 maksimal 8,03 persen. “Jadi acuannya sudah jelas, pemkab pemkot serta provinsi tidak bisa melanggar aturan itu. Jika usulan kabupaten kota kenaikannya di atas 8,03 persen, provinsi akan mengevaluasinya. Begitu juga jika provinsi menetapkan UMK 2019 di atas 8,03 persen, pemerintah pusat yang mengevaluasinya,” kata Karna kepada Radar Banten, Jumat (2/11).

Ia menambahkan, Pemprov Banten melalui Disnakertrans Banten memberikan waktu kepada kabupaten kota satu pekan untuk membahas besaran UMK 2019. “Usulannya paling lambat disampaikan ke provinsi pada 9 November mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :

Pisah Sambut Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

Selasa, 7 Februari 2023 22:17
515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

Selasa, 7 Februari 2023 21:59

Sejak empat tahun terakhir, lanjut Karna, PP 78 telah mengatur rumus kenaikan UMP dan UMK. Sehingga, UMK 2016, 2017, 2018, dan 2019 semuanya mengacu PP No 78. “Dinamikanya pembahasan UMK di kabupaten kota selalu alot, ujungnya mengacu PP 78,” jelasnya.

Kata dia, angka 8,03 persen itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B 240/M-Naker/PHIJSK-UPAH/X/2018 pada 15 Oktober 2018. “Makanya, UMP 2019 ditetapkan Pemprov naiknya 8,03 persen. Ini pun berlaku bagi UMK 2019 di semua daerah,” tambah Karna.

Hingga kemarin, usulan resmi dari kabupaten kota belum masuk ke Disnakertrans Banten. “Informasi yang kami terima, Disnaker Kota Serang dan Kota Cilegon sudah melakukan pembahasan UMK 2019, bahkan Kota Serang usulannya sudah ditandatangani Pj Walikota Serang. Kemungkinan besar usulannya baru masuk ke meja Pak Kadis (Kepala Disnakertrans),” aku Karna.

Karna menegaskan, setelah semua usulan kabupaten kota diterima provinsi, selanjutnya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi sebelum direkomendasikan kepada gubernur. “Harapan kita usulan dari kabupaten kota tepat waktu, sebab gubernur akan menetapkan UMK delapan kabupaten kota se-Banten tahun 2019 paling lambat pada 21 November 2018,” tutup Karna.

Sementara Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi menambahkan, Dewan Pengupahan Provinsi akan melakukan rapat pleno setelah semua usulan kabupaten kota diterima provinsi. “Semoga 9 November nanti semua usulan UMK sudah masuk ke provinsi,” katanya.

Alhamidi menambahkan, akan merekomendasikan semua usulan kabupaten kota kepada gubernur terkait UMK 2019. “Nanti semuanya ditetapkan oleh Pak Gubernur,” ungkapnya.

Terpisah, serikat pekerja atau serikat buruh di Banten akan terus memperjuangkan kenaikan UMK 2019 naik 9,17 persen, meskipun UMP 2019 naiknya hanya 8,03 persen. Sekjen DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi mengungkapkan, keputusan gubernur tentang UMP 2019 yang mengacu PP No 78 tidak menyurutkan perjuangan buruh menuntut kenaikan UMK 2019 hingga 9,17 persen. “Tentu saja kami kecewa dengan penetapan UMP 2019, kami sekarang fokus berjuang untuk UMK 2019,” ungkapnya.

Menurut Yudi, bila bupati walikota menyetujui usulan serikat pekerja, maka UMK 2019 bisa naik 9,17 persen. “Tahun lalu, UMK 2018 naik 8,71 persen, makanya tahun ini kami usulkan kenaikannya 9,17 persen bukan 8,03 persen,” tegasnya.

Yudi memaparkan, usulan serikat buruh bukan tanpa dasar, kenaikan 9,17 persen itu berdasarkan inflasi Provinsi Banten sebesar 3,42 persen dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten (PDRB) sebesar 5,75 persen, jadi akumulasinya adalah 9,17 persen. Sementara kenaikan sebesar 8,03 persen berdasarkan inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,15 persen. Itu tidak sesuai dengan survei komponen hidup layak.

“Bila Gubernur Banten nantinya tidak menyetujui usulan kabupaten kota, kami siap melakukan unjuk rasa besar-besaran ke kantor gubernur,” ancam Yudi.

Selain melakukan unjuk rasa, Yudi juga mengancam akan melakukan mogok kerja. “Berbagai Serikat buruh di Banten saat ini sedang melakukan koordinasi agar tuntutan buruh dipenuhi oleh bupati walikota serta gubernur,” tuturnya.

Senada, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten Dedi Sudrajat mengatakan, PP 78 belum menggambarkan kondisi sesungguhnya. “Buruh menolak PP 78 dijadikan acuan penetapan UMP dan UMK 2019,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim menetapkan besaran UMP Banten tahun 2019 sebesar Rp2.267.990, atau naik sekira 8,03 persen dari UMP 2018. Dengan putusan gubernur tersebut, usulan serikat buruh terkait besaran UMP 2019 kandas, yakni usulan kenaikannya sebesar Rp2.291.899 atau naik 9,17 persen. (Deni S/RBG)

Tags: UMK 2019

Related Posts

Berita Utama

Pisah Sambut Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

Selasa, 7 Februari 2023 22:17
515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO
Berita Utama

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

Selasa, 7 Februari 2023 21:59
Diskominfo Kota Serang Kembangkan Aplikasi Simpeg untuk Layanan Pegawai ASN
Berita Utama

Diskominfo Kota Serang Kembangkan Aplikasi Simpeg untuk Layanan Pegawai ASN

Selasa, 7 Februari 2023 20:09
Next Post
60 Persen OPD Pemprov Banten Masih Kurang Terbuka

90 Persen Badan Publik Enggan Infokan Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pisah Sambut Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

by Fahmi
Selasa, 7 Februari 2023 22:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah mempublikasikan kegiatannya selama menjabat Kepala Kejaksaan...

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

by Angger Gita
Selasa, 7 Februari 2023 21:59

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Produsen minyak goreng bersubsidi (Minyakita) yakni PT Bina Karya Prima (BKP) mendapat teguran keras dari Kementerian Perdagangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.