BEBERAPA waktu lalu, Geneveive, salah seorang selebask Indonesia, sempat bikin dunia Ask.fm gempar. Yap, dia memutuskan speak up tentang kejadian sexual harrasment yang baru aja dialaminya. Bukan cuma Geneveive, 16 persen Zetizen lainnya juga mengaku pernah menjadi korban sexual harrasment. Sayangnya, masih sedikit orang yang sadar bahwa sexual harrasment nggak sebatas pelecehan seksual secara fisik dan punya arti yang lebih luas. Seperti apa? Let’s check this out!
Pelecehan Seksual Verbal
Pelecehan seksual juga bisa terjadi secara verbal. Namun, banyak orang yang belum menyadari bahwa tindakan itu termasuk bentuk pelecehan seksual. ’’Segala tindakan berbau seksual yang membuat si korban merasa tidak nyaman dan dirugikan bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual,’’ jelas Joris Lato, direktur yayasan Embun Surabaya, lembaga yang memiliki fokus perhatian pada perlindungan dan pemberdayaan anak-anak dan perempuan.
Nah, secara verbal, tindakan pelecehan tersebut dapat berupa candaan, komentar, atau sindiran yang bersifat seksual. ’’Misalnya, ada orang jalan, kemudian digodain dengan candaan seksual. Hal itu bisa dikatakan sebagai pelecehan seksual kepada korban,’’ terang Joris.
Dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Airlangga Sapta Aprilianto SH MH menambahkan, ancaman verbal yang mengarah ke hal seksual juga termasuk dalam kategori sexual harassment loh.
Pelecehan Seksual Visual
Perkembangan teknologi emang bisa jadi sarana kejahatan, termasuk pelecehan seksual. Yap, bentuk pelecehan seksual visual bisa terjadi melalui media sosial atau chat room.
’’Di media sosial banyak kita temui seseorang yang mem-posting foto, kemudian mendapatkan komentar berbau seksual,’’ tutur Joris.
Menurut dia, selain merupakan bentuk pelecehan seksual, hal tersebut termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelecehan itu banyak ditemui di beragam medsos seperti Bigo Live dan Instagram.
’’Transaksi di chat room seperti mengirimkan gambar porno atau konten berbau seksual juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual dan melanggar UU ITE,’’ tambah Sapta.
Bukan hanya itu, sexual harassment secara visual juga dapat ditemui di dunia nyata. Misalnya, perilaku ekshibisionis yang suka memamerkan alat kelaminnya di depan umum. Bahkan, tindakan seperti membuat gestur seksual atau memandang ke bagian tubuh tertentu dengan maksud seksual juga termasuk bentuk sexual harassment loh.
Pelecehan Seksual Fisik
Jenis paling parah sekaligus paling umum di telinga masyarakat tentu bentuk pelecehan seksual secara fisik. ’’Pelecehan seksual itu bisa berbentuk pemerkosaan jika ada hubungan intim atau pencabulan jika tanpa hubungan intim,’’ jelas Sapta. Memeluk, mencium, atau memegang bagian tubuh tertentu yang punya maksud seksual dan menciptakan ketidaknyamanan korban juga dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
’’Misalnya, yang dijelaskan pada KUHP pasal 281, barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dapat dipidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,’’ tegas Sapta.
Sementara itu, psikolog klinis Agus Purnomo MPsi menjelaskan beberapa faktor yang mengakibatkan pelaku melakukan sexual harassment. ’’Mulai faktor rendahnya moralitas, suasana yang mendukung, hingga otoritas pelaku yang lebih tinggi daripada korban,’’ jelasnya. So, Guys, please beware of your surrounding! Sebab, pelecehan seksual nggak kenal gender.
Say No to Sexual Harassment
Guys, sexual harassment atau yang lebih familier dikenal dengan pelecehan seksual memang sudah bukan lagi hal tabu dan tak layak untuk diperbincangkan. Akhir-akhir ini sexual harassment sering terjadi, bahkan dapat terjadi pada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja, baik tua, muda, laki-laki, perempuan, bahkan anak-anak dan balita. Astaga!
Sexual harassment memang perbuatan yang harus dijauhi karena melanggar norma susila dan merendahkan harga diri seseorang. Misalnya, menyentuh dengan tujuan yang mengarah pada hal seksual, melontarkan kalimat-kalimat kurang pantas dan terkesan menggoda, memancing dengan kalimat berbau seks baik secara langsung maupun tidak langsung, berdiri di dekat atau berusaha mendekati seseorang sehingga terjadi kontak fisik, juga banyak lagi.
Ini perlu diperhatikan saat berpergian khususnya saat naik kendaraan umum. Perbuatan ini umumnya dilakukan seseorang yang mengidap kelainan seks. Pemicunya memang dapat terjadi karena kurangnya pemahaman juga pendidikan yang menjadi unsur terpenting dalam pembentukan kepribadian seseorang. Atau karena penempaan moralnya yang memang tidak diperhatikan dengan baik.
Destiana Ramadhanti, siswi MAN 2 Kota Serang bilang, tanda-tanda perilaku menuju pada pelecehan seksual itu sudah terlebih dahulu direncanakan. “Pelaku sudah memperhatikan kita sejauh mungkin, bisa jadi diikuti sampai ke tempat sepi begitu. Ngeri ya pastinya. Apalagi kalau sudah tingkat kriminal sampai dibunuh. Hati-hatilah pastinya kalau ke mana-mana, apalagi untuk cewek, jangan sampai kayak di berita-berita begitu,” ujarnya.
Nur Khalisah Qatrunnada, siswi MTsN 1 Kota Serang menambahkan, mengerikan sekali karena pelecehan seksual marak. “Apalagi di berita, enggak memandang perempuan atau pun laki-laki, tetap menjadi korban. Sebagai cewek pasti ngeri ya, harus lebih hati-hati kalau ngapa-ngapain, dan pastinya kalau ke mana-mana jangan deh sendirian, harus sama teman. Yang begini nih harus serius ditinjaklanjuti, soalnya memengaruhi generasi bangsa,” tuturnya.
Benar banget, Guys, pelaku dan korban sexual harassment saat ini tidak mengenal kelamin dan usia. Aki-aki melecehkan anak-anak. Kelaminnya laki-laki lagi. Belum lagi ayah tiri yang melecehkan anak perempuannya. Astaga! Semakin mengerikan saja dunia ini, ya. (dila-zetizen/als/zee)