SERANG – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten bersama Dishubkominfo Kota Serang menggelar razia kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Karundang, Kota Serang, Kamis (17/11).
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengendalian Dishubkominfo Provinsi Banten Yudi Yuniardhi menjelaskan, kegiatan ini dilakukan bersamaan dengan operasi yang digelar kepolisian. “Kita bawa jembatan timbang portable. Selain muatan, kita pun periksa kelengkapan surat si pengemudi,” ujar Yudi di lokasi razia.
Yudi melanjutkan, untuk penindakan bagi pelanggar disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Jika pelanggaran yang tindakannya menjadi kewenangan Dishubkominfo maka Dishubkominfo yang akan memberikan sanksi. Jika pelanggaran di bawah kewenangan kepolisian, mislanya SIM, STNK, maka untuk penidakan diserahkan kepada kepolisian.
“Sejauh ini sudah ada 16 pelanggar yang over load (kelebihan muatan). Misalnya batas berat maksimal tujuh ton, bawaannya sampai 10 ton,” katanya. (Bayu)