radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

Kepala BKD Banten: Randis Lebih Aman Dibawa Pulang Kampung

Aas Arbi by Aas Arbi
20-05-2018 11:47:32
in Pemerintahan
0
Kepala BKD Banten: Randis Lebih Aman Dibawa Pulang Kampung
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemprov Banten memberikan sinyal memperbolehkan kendaraan dinas (randis) digunakan untuk mudik Lebaran. Alasannya, penggunaan randis untuk mudik dinilai sebagai langkah pengamanan aset daerah.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan randis digunakan keperluan mudik lebaran. Menurutnya, randis akan lebih aman dibawa pulang kampung. “Menurut saya, konteksnya pengamanan aset. Bukan boleh enggak boleh. Pengamanan kendaraan dinas,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

    Pria yang menjabat Penjabat Bupati Tangerang ini menjelaskan, kendati randis diperuntukan untuk kepentingan dinas. Namun, pegawai yang diberi tanggung jawab aset juga berkewajiban menjaga dan mengamankan aset. “Menurut saya mobil dinas itu harus diperuntukan untuk kepentingan dinas. Kemudian, yang diberi tanggung jawab untuk memegang (randis), dia harus bertanggung jawab untuk mengamankan,” katanya.

Baca Juga :

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Kamis, 23 Juni 2022 21:11
Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Selasa, 21 Juni 2022 18:37

    “Ya kalau dibawa pulang itu lebih aman ya menurut saya dari pada ditinggal, daripada enggak aman bagaimana,” sambung Komarudin.

    Kendati demikian, kata Komarudin, hal tersebut belum menjadi kebijakan Pemprov Banten. Kalau pun diperbolehkan, pegawai harus mengeluarkan biaya bahan bakar minyak (BBM) secara pribadi. Lantaran, bukan kepentingan dinas. “Kalau untuk bensin ya iyalah, masa pakai (anggaran dinas), harus pribadi. Tapi nanti nunggu kebijakan Pak Gubernur-lah,” terangnya.

    Sebelumnya diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur memastikan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran, terutama kendaraan dinas pejabat. Asman menuturkan, ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005.

    Di aturan itu, jelas bahwa kendaran dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik. Ketentuan detailnya ada di pedoman pelaksanaan peningkatkan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja yang terdapat di lampiran II Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005.  

    Asman menjelaskan, dalam poin nomor lima tentang kendaraan dinas operasional disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas rokok dan fungsi. Lalu, kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan di dalam kota. “Kendaraan dinas pejabat tidak boleh (untuk mudik),” ujar Asman Abnur di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, awal pekan lalu. (fdr/air/ags/RBG)

Tags: Lebaran 2018Ramadan 2018

Related Posts

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan
Pemerintahan

Serapan APBD Tangsel 2021 Rendah, Bukan Karena Program Tak Berjalan

Kamis, 23 Juni 2022 21:11
Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya
Kota Serang

Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juli, Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp 34 Triliun, Berikut Rinciannya

Selasa, 21 Juni 2022 18:37
Hingga Juni 2022, Target Pajak Daerah Lebak Tercapai Rp 69 Miliar
Lebak

Hingga Juni 2022, Target Pajak Daerah Lebak Tercapai Rp 69 Miliar

Senin, 20 Juni 2022 19:20
Next Post

Empat Pejabat Eselon III Pemkab Pandeglang Ikut Lelang Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Apeksi Tolak Penghapusan Tenaga Honorer

Apeksi Tolak Penghapusan Tenaga Honorer

by Redaksi
Selasa, 9 Agustus 2022 08:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sepakat menolak rencana penghapusan tenaga honorer. Usulan tersebut muncul dalam pembukaan...

Dua Kelompok Remaja Gagal Tawuran

Dua Kelompok Remaja Gagal Tawuran

by Redaksi
Selasa, 9 Agustus 2022 08:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aksi tawuran antar remaja nyaris pecah di Lingkungan Lopang Cilik, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.