SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Samsat Malingping atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Kantor UPT Samsat Malingping, di Jalan alternatif Bayah-Simpang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Kasus Retribusi Pelelangan Ikan Rp 181,5 Juta, Dua Mantan Pejabat Lebak Kembalikan Uang Hasil Korupsi
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dua mantan pejabat di Kabupaten Lebak, Ahmad Hadi dan Siswandi mengembalikan uang hasil korupsi dari kasus retribusi...
Read more