SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Samsat Malingping atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Kantor UPT Samsat Malingping, di Jalan alternatif Bayah-Simpang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Soal Titah Pusat Alihkan RKUD ke Bank Banten, Begini Kata Sekda Kabupaten Serang
SERANG,RADRABANTEN.CO.ID- Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengirimkan surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di...
Read more