SERANG – Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan di aula BKPMPT Provinsi Banten, Rabu (9/11). MoU tersebut antara lain memasukkan unsur kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam mengajukan izin usaha.
Kepala BKPMPT Provinsi Banten Babar Suharso, mengatakan, pihaknya akan segera mengimplemenatasikan MoU tersebut dalam proses pemberian perizinan usaha.
“Artinya, keikutsertaan karyawanya dalam BPJS Kesehatan akan menjadi penekanan kepada para pelaku usaha sebelum BKPMPT memberikan izin – izin usaha yang sedang diurus,” kata Babar.
Para pelaku usaha, lanjut dia, memiliki karyawan atau tenaga kerja yang berpotensi diikutkan dalam kepersertaan BPJS Kesehatan.
“Hal inilah yang akan terus diupayakan, sehingga sesuai amanat konstitusi bahwa kehadiran BPJS Kesehatan bisa menjangkau segenap masyarakat dengan sistem gotong royong,” ungkapnya.
Kepala Divisi Regional XIII BPJS Kesehatan Benjamin Saut PS menuturkan, sistem gotong royong dalam kepesertaan BPJS berarti BPJS tidak ditujukan hanya untuk orang yang sakit saja, melainkan orang yang sehat pun harus ikut program BPJS Kesehatan.
“Sehingga ada rasa saling membantu di antara sesama anggota masyarakat. Nanti juga kami akan buat sistem digital, sehingga database yang kami miliki dapat valid sesuai realita di lapangan,” katanya
Ia berharap dengan adanya MoU tersebut dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan nilai tambah untuk pelaku usaha.
“Rencananya kami akan lakukan secepatnya. Meskipun tahun ini kurang lebih tinggal dua bulan lagi,” ucapnya. (Wirda)