SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepastian penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2023 tinggal menunggu keputusan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Namun, Pemkab Serang sudah membahas keperluan apa saja untuk penyelenggaraan Pilkades tahun ini.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah kepala OPD di ruang kerjanya, Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Selasa (17/1).
Sebelumnya, tahun ini ada sebanyak 33 kepala desa yang habis masa jabatannya. Namun Pemkab Serang tidak menganggarkan penyelenggaraan Pilkades 2023 dan direncanakan akan diundur ke 2025. Alasannya, karena mendekati tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Ditundanya penyelenggaraan Pilkades 2023 mendapat reaksi dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang. Mereka meminta penyelenggaraan Pilkades tetap dilakukan tahun ini sesuai dengan berakhirnya masa jabatan kades. Bahkan Apdesi sampai mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyampaikan permintaan tersebut.
Akhirnya, pada 14 Januari 2023, Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi kepada semua kepala daerah untuk menyelenggarakan PIlkades 2023 sebelum 1 November 2023. Karena jika lewat itu, sudah memasuki tahapan Pemilu 2024.