SERANG – Pasca kecelakaan lalu lintas yang menelan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang, hari ini Kementrian Perhubungan (Kemenhub) meninjau lokasi kecelakaan antara mobil dan kereta tersebut di Kampung Sukadana, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementrian Perhubungan Edi Nur Salam mengimbau pada Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melakukan sejumlah hal. Salah satunya memasang palang pintu di perlintasan kereta api.
terkait keselamatan masyarakat dan penumpang serta antisipasi tidak terjadinya kecelakaan kereta untuk kesekian kalinya, ada enam kewajiban bagi Pemkot yang harus diwujudkan, salah satunya memasang palang pintu.
Kewajiban selanjutnya, Pemkot harus merawat rambu-rambu di setiap perlintasan. Untuk setiap perlintasan kereta, menurutnya ada sepulu rambu. “Disini (perlintasan rel kereta api di Jalan Margalunyu) tidak ada rambu. Cuma besi tua yang sudah tidak terlihat layaknya sebuah rambu,” ujarnya kepada awak media, Selasa (11/7).
Kemudian, kata Edi, Pemkot Serang pun harus merawat jalan yang melewati perlintasan kereta api. “Pemkot pun harus bisa mengontrol tempat lalu lintas misalnya harus ada petugasnya. Lalu harus melakukan evaluasi minimal setahun sekali. Terakhir, Pemkot wajib menutup perlintasan yang membahayakan keselamatan orang lain. Komitmen ini yang belum sampai dilakukan oleh Pemkot,” ucapnya. (Anton Sutompul/antonsutompul1504@gmail.com).