SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kerja sama pengelolaan sampah antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel tidak perlu mengantongi izin dari Pemprov Banten. Sebab, kewenangan Pemprov Banten hanya sebatas memfasilitasi kerja sama antar daerah tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi memandang perlu meluruskan pernyataan Kepala DLH dan Kebutuhan Provinsi Banten Wawan Gunawan. Sebelumnya, Wawan Gunawan menegaskan belum mengeluarkan izin pengiriman sampah lintas kabupaten/kota. Alasannya, kajian terkait sarana dan prasarana tempat. pembuangan sampah belum diterima.
Sementara menurut Farach Richi, tidak ada satu pun aturan terkait kerja sama antar daerah harus seizin pemprov. Hal ini dapat dilihat dalam PP 28 Tahun 2018 Tentang Kerja sama Daerah. “Tidak ada satu pasal pun harus seizin Pemprov Banten,” tegas Farach Richi ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/8).
Selain itu, kerja sama pengelolaan sampah tersebut juga didasarkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kajian dan analisis dampak lingkungan (Amdal) sebagai persyaratan kerja sama sudah dilakukan. “Jadi, kerja sama pengelolaan sampah yang kami lakukan berdasarkan kajian, dan LH Kota Serang memiliki kajian itu,” terangnya.
Nah, peran Pemprov Banten berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Persampahan, terutama Pasal 8, adalah memfasilitasi. “Adapun Amdal diusulkan ke Pemprov Banten dan itu telah diusulkan dari awal Tahun 2022. Ada juga Andalalin kepada Dinas Perhubungan Provinsi Banten itu juga telah ditempuh,” katanya.
Kewenangan terkait izin kerja sama pengelolaan sampah juga ditegaskan oleh Walikota Serang Syafrudin.