SERANG – Kejaksaan Negeri Serang hari ini memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) di RSU Banten. Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejari Serang, Sempu, Kota Serang.
12 yang hari ini memnuhi panggilan Kejari Serang diantaranya Dani Hamdani, Abdul Rohman, Anung, Ageng Setiawam, Nur Halimah, Herawati, Wahyu Hasto, Yuni Suryani, Meli Mertiana, Diah, dan Audrey Putro Susiloyadi.
Berdasarkan hasil pantauan, pemeriksaan dilakukan sekira pukul sembilan pagi hingga sekira pukul 12 siang. Para saksi secara bergantian memberikan keterangan di salah satu ruangan di lantai dua Kejari Serang.
Saat dimintai keterangan, para saksi enggan mengabulkan permintaan tersebut. Para saksi cenderung diam setelah menjalani pemeriksaan.
“Untuk Tsk (tersangka) akan diperiksa setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai,” ujar Kasi Pidsus Kejari Serang Olav Mangoltan saat dikonfimasi melalui sambungan telepon seluler, Senin (24/7).
Penetapan Dwi Hesti Hendarti sendiri sebagai tersangka menurut Olav dilakukan Kejari Serang setelah gelar perkara pada Kamis pekan lalu.
Sebelumnya, seperti yang telah diberitakan Radar Banten Online disebtukan, Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti resmi menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) di RSUD Banten tahun 2016 senilai Rp 17,8 miliar. Penetapan Dwi Hendarti sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara bersama penyidik Kejari Serang, Kamis (13/7).
Dana jaspel yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Banten 2016, itu diduga dilaksanakan tidak sesuai peruntukan. Dari total Rp 17,8 miliar yang sudah dianggarkan, RSUD Banten merealisasikan sebesar Rp 15 miliar lebih. Selisih lima persen atau Rp 1,909 miliar lebih yang dicairkan tetapi tidak sesuai peruntukan. “Kami menilai sudah ada unsur perbuatan melawan hukum. Intinya, kami sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” jelas Olav.
Sebagai Direktur RSUD Banten, Dwi Hesti Hendarti dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan dana jaspel. Oleh penyidik Dwi Hesti Hendarti dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 12 F Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Sementara baru satu tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bertanggung jawab. Kita tunggu saja hasil penyidikan dan alat bukti yang ada,” terang Olav. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmai l.com)