SERANG – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Banten FL Tri Satriya Santosa yang akrab disapa Sony mengaku berperan sebagai fasilitator suap sebesar Rp 2 miliar, antara mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dengan mantan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol. Menurut Sony, permintaan uang sebanyak Rp2 miliar tersebut dua bulan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Tangerang.
Pernyataan tersebut mengemuka pada sidang lanjutan kasus suap pembentukan Bank Banten, Selasa (8/3/2016), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
“Uang itu untuk pelicin rencana pembentukan Bank Banten yang sedang dibahas oleh DPRD Banten. Katanya aspek bisnis, untuk pendirian Bank Banten, yang diminta Pak Hartono untuk pribadi,” kata FL Tri Satya Santosa saat ditanya Majelis Hakim Saninal di Pengadilan Tipikor Serang.
Masih menurut Sony, Hartono sempat mengancam tidak akan mengikuti paripurna penetapan APBD yang di dalamnya terdapat bantuan modal untuk Bank Banten.
“Sebelum rencana APBD Banten tahun 2016 belum disahkan, tidak ada kejelasan dari Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol. Pak Hartono kecewa lewat SMS. Saya forward ke Ricky. Beliau (Hartono) bilang nggak akan paripurna kalau belum bertemu Ricky,” katanya. (Bayu)