CILEGON – Kejari Cilegon menduga ada tindak pidana korupsi pada penyaluran dana hibah yang diberikan Pemkot Cilegon kepada Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2014 lalu. Penyalurannya disebut tidak sesuai dengan proposal awal yang diajukan kepada Pemkot Cilegon.
Menanggapi pernyataan itu, ditemui di Kantor Koperasi Karya Praja Sejahtera, Ade Nasrudin yang merupakan ketua Koperasi Karya Praja Mandiri pada tahun 2014 lalu mengaku telah menyerahkan perkara itu kepada proses hukum yang berlaku. Ia mengatakan perkara yang sebenarnya akan terkuak saat di pengadilan nanti.
“Itukan pernyataan versi kejaksaan, nanti akan sama-sama dibuktikan. Intinya ini masih dalam proses hukum. Disitu tidak ada unsur korupsinya, Tidak ada uang yang hilang, kan setiap tahunnya juga diaudit, ” ujarnya, Jumat (8/12).
Ia mengakui telah menyerahkan atau menitipkan uang Rp 1 miliar yang merupakan dana hibah itu pada hari ini kepada Kejari Cilegon. Ia menyebut tidak ada uang yang kurang dari pemberian Pemkot Cilegon itu. Lantaran itu ia menanyakan kembali unsur kekeliruannya berada dimana.
“Kita serahkan karena kita menjunjung tinggi hukum. Dana hibah yang turun tahun 2014 itu telah dipakai dan dikembalikan 1 miliar lagi. Yang menikmati bukan perorangan tapi kooperasinya. Bukan saya yang korupsi,” katanya.
Ia menjelaskan dana hibah itu diperuntukkan untuk anggota koperasi dari TKK dan THL di Lingkungan Pemkot Cilegon yang pada tahun 2014 lalu sebanyak 980 orang. Ia menduga kekeliruan yang dimaksud oleh Kejari peruntukannya ada yang lari untuk pinjaman PNS. “Itupun masih diduga,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Radar Banten Online, Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Donald Situmorang mengungkapkan masih mempelajari dan melakukan pendalaman dalam penyidikan uang Rp 1 miliar itu yang merupakan dana hibah dari Pemkot Cilegon untuk Koperasi Karya Praja Sejahtera pada tahun 2014 lalu.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana hibah dari Pemkot Cilegon kepada Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar 1 miliar rupiah,” ujarnya.
Ketika ditanya seperti apa dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh koperasi tersebut dalam penyaluran dana hibah Rp 1 miliar itu, Donald menjawab singkat dan menyebut masih dalam tahap pendalaman penyelidikan. Namun ia menyebut peruntukan yang disalurkan tidak sesuai dengan proposal awal yang diajukan.
“Kalau sesuai dengan proposal itu disalurkan untuk kepentingan TKK dan THL, tapi tidak tersalurkan dengan baik dan benar,” tuturnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)