SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama atau PC NU Kota Serang KH Matin Syarkowi menilai penyaluran dana hibah pondok pesantren atau ponpes oleh Pemprov Banten melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren atau FSPP tidak pada tempatnya.
Menurutnya, hal yang wajar jika dalam prosesnya ditemukan beberapa persoalan. Kemudian, FSPP diminta penegak hukum untuk mengembalikan dana sebesar Rp14,1 miliar.
MA menyatakan FSPP Banten turut bertanggungjawab atas kasus korupsi hibah untuk ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.
Berdasarkan putusan kasasi pada Kamis 13 Oktober 2022, Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp14,1 millar.
“FSPP itu Ormas biasa dan sifatnya lokal. Saya fikir Pemda (Pemprov Banten) setempat tidak pada tempatnya memberikan bantuan untuk ponpes melalui Ormas tertentu,” ujar Matin Syarkowi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, kata Matin Syarkowi, dalam menentukan data Ponpes, harus berdasarkan pada data resmi Pemerintah, sehingga tak berujung masalah.
“Soal data itu harus merujuk pada data yang resmi yang ada di institusi pemerintahan yang resmi juga,” katanya.
“Dan bantuan disalurkan langsung oleh pemerintah,” tambah Matin Syarkowi.(*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor : Mastur