SERANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang telah menyelesaikan survey terakhir untuk menentukan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 2015.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang Ratu Ani Nuraeni saat ditemui wartawan di Hotel Royal Kota Serang, Selasa (21/10/2014) mengatakan, survey terakhir guna menentukan indikator kenaikan UMK ini melibatkan 4 pasar di Kota Serang. “Keempat pasar di Kota Serang yang dilakukan survey yaitu Pasar Rau, Pasar Kalodran, Pasar Lama, dan Pasar Karangantu,” kata Ratu.
Ratu mengungkapkan, hasil survey keempat pasar tersebut menunjukkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Serang telah mencapai Rp2.153.000, padahal pada bulan September lalu, KHL di Kota Serang menyentuh diangka Rp2.053.000.
“Seluruh hasil survey yang sudah dilakukan sejak bulan Maret lalu ini, akan di plenokan pada akhir Oktober dan ditandatangani oleh Gubernur paling lambat pada 12 November mendatang,” kata Ratu.
Kendati demikian, Ratu tidak dapat memastikan bahwa hasil survey KHL ini akan berdampak mutlak terhadap UMK, pasalnya, penentuan kenaikkan UMK tersebut juga harus didasari oleh pertumbuhan ekonomi dan inflasi. “Nominal UMK seminim-minimnya harus setara dengan nilai KHL dan tidak boleh di bawah angka KHL,” jelas Ratu. (Fauzan Dardiri)