radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kini Anak Hasil Nikah Siri Dapat Cantumkan Nama Ayah di Akta Kelahiran


Redaksi by Redaksi
13-05-2016 11:28:11
in Berita Utama, Featured, Umum
0
Ipiyanto
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Kini, anak dari hasil nikah siri dapat mencantumkan nama ayah pada akta kelahirannya. Hal ini sesuai dengan Permendagri No. 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

“Dulu kelahiran seorang anak dari orang tua yang melakukan pernikahan siri, tetap berhak mendapatkan Akta Kelahiran. Hanya saja, dalam akta tersebut tidak akan tercantum nama ayah biologisnya. Nah, dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Mendagri sekarang, nama ayah akan dicantumkan,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Ipiyanto, Jumat (13/5).

Ipiyanto menjelaskan, sebelumnya, setiap orang tua yang melakukan nikah siri tidak tercatat di negara, dan hanya tercatat di keagamaan. Karena dalam ketentuan akta tidak boleh mencantumkan nama ayah melainkan nama Ibu. Akan tetapi dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Pusat untuk saat sebelum Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi Masyarakat Nikah di bawah tahun 1974, maka penerbitan akta anaknya dapat cantumkan nama ayahnya, dengan ketentuan mencantumkan surat pertanggungjawaban orang tuanya.

Baca Juga :

Airlangga: Bengkulu Bukti Kuatnya Koalisi Indonesia Bersatu

Airlangga: Bengkulu Bukti Kuatnya Koalisi Indonesia Bersatu

Minggu, 26 Juni 2022 11:54

Bangunan Liar Puluhan Tahun di Pasar Royal Dibongkar

Minggu, 26 Juni 2022 10:46

“Mungkin masyarakat masih banyak yang belum tahu, bentuknya sosialisasi kembali. Selama ini kan masyarakat menerjemahkan bahwa setiap anak yang lahir dari pernikahan secara sah di mata agama (nikah siri,-red) namun tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), tidak dapat membuat akta. Itu anggapan yang salah, kami dapat melayani semua masyarakat tanpa membedakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ipiyanto mengatakan, untuk pembuatan akta, masyarakat cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK), KTP dari orang tua, sedangkan untuk anak hasil pernikahan siri membawa KK, dan KTP ibu.

“Dengan catatan nanti dari orang tua harus ada surat pernyataan pertanggungjawaban bahwasannya itu anaknya. Masalah kelahiran yang lebih dari setahun belum memiliki akta, sekarang tidak perlu lagi melalui proses keputusan pengadilan akan tetapi cukup ketetapan dari Kepala Disdukcapil, dan untuk penerbitan akta kelahiran itu bisa dilakukan berdasarkan domisili bukan lagi peristiwa,” katanya.

Ipiyanto menambahkan, untuk blangko akta anak itu ada tiga model, ada blangko biasa yakni pernikahan orang tuanya tercatat di negara, kedua blangko dengan catatan nikah sirih, dan ketiga blangko yang hanya mencantumkan nama ibu. (Fauzan Dardiri)

 

Tags: Disdukcapil Kota Serang

Related Posts

Airlangga: Bengkulu Bukti Kuatnya Koalisi Indonesia Bersatu
Berita Utama

Airlangga: Bengkulu Bukti Kuatnya Koalisi Indonesia Bersatu

Minggu, 26 Juni 2022 11:54
Berita Utama

Bangunan Liar Puluhan Tahun di Pasar Royal Dibongkar

Minggu, 26 Juni 2022 10:46
Berita Utama

Gelar NgeDIGI, Bank BJB Terus Perluas Digitalisasi Pasar dan Dukung UMKM

Minggu, 26 Juni 2022 10:32
Next Post
Ujian Sekolah

12.098 Pelajar SD se-Kota Serang Siap Ikuti Ujian Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Klinik Tiara Kasih Sejati di Kota Tangerang Jadi Rumah Sakit Tipe C

Klinik Tiara Kasih Sejati di Kota Tangerang Jadi Rumah Sakit Tipe C

by Aas Arbi
Minggu, 26 Juni 2022 19:04

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID Klinik Tiara Kasih Sejati di Kota Tangerang berubah menjadi rumah sakit tipe C. Peresmiannya dilakukan pada Minggu 26...

Teken Pakta Integritas, Pemkab Lebak Komitmen Cegah Korupsi

Teken Pakta Integritas, Pemkab Lebak Komitmen Cegah Korupsi

by Redaksi
Minggu, 26 Juni 2022 18:31

RANGKASBITUNG - Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menegaskan Pemkab Lebak berkomitmen dalam mencegah korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Pemkab Lebak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.