SERANG – Anggota Komisi II DPRD Banten Ade Awaludin menilai Pemprov Banten kurang serius dalam mengurus sektor pertanian di Banten. Menurut Ade, hal tersebut terkuak dari hasil rapat koordinasi (rakor) perdana Komisi II DPRD Banten dengan mitra kerja di ruang komisi II, beberapa waktu lalu.
“Dalam rakor itu salah satunya terungkap bahwa Dinas Pertanian selama dua tahun ini belum memenuhi jabatan – jabatan strategis para aparaturnya atau dibiarkan kosong,” ujar Ade kepada Radar Banten, Senin (14/10/2019).
Kata Ade, ada dua pejabat eselon III dan 9 pejabat eselon IV yang masih dibiarkan kosong, apalagi pada tahun 2020 harus ada lagi pengisian di pejabat eselon III (Kabid Perkebunan) dan 1 Pejabat Eselon IV Kasi Pupuk, Pestisida dan Alsintan. “Itu baru pada tataran pelayanan di birokrasi belum lagi soal regulasi-regulasi di bidang pertanian, seperti Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sampai saat ini belum keluar aturan teknisnya seperti Peraturan Gubernur,” ujarnya.
Hal lainnya Perda tentang Penyelenggaraan Pertanian yang sudah disahkan akhir 2018 lalu. “Sampai saat inipun belum jelas penomoran dan pergubnya, karena itu saya meminta agar gubernur serius dalam menyelesaikan dan merealisasikan janji-janji politiknya dalam bidang pertanian, hal itu sebagaimana tertuang dalam RPJMD nya bahwa akan meningkatkan dan memajukan sektor pertanian,” kata anggota Dewan dari Fraksi Gerindra ini.
Ade yang juga ketua Pemuda Tani Provinsi Banten berharap jangan sampai, ide – ide besar soal pertanian hanya kencang saat – saat menjelang akhir jabatan, karena masyarakat akan mahfum bahwa itu hanya akan jadi pencitraan.
“Semakin lama regulasi-regulasi tersebut keluar, akan semakin banyak persoalan-persoalan pertanian yang sulit dituntaskan, seperti alih fungsi lahan, sistem pengairan yang tidak berfungsi dan lain sebagainya,” pungkasnya. (A Lutfi)