SERANG – Komnas HAM akan menindak tegas pelibatan anak-anak dalam kampanye. Hal ini harus menjadi pertimbangan partai politik untuk melibatkan anak-anak dalam kampanye.
Imbauan keras ini disampaikan oleh Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Roikhatul Aswidah kepada awak media saat melakukan koordinasi terkait masa pemilu di Kantor Bawaslu Banten. “Untuk pelanggaran kampanye kita sudah koordinasi dengan Kapolda Banten. Terutama kampanye yang melibatkan anak-anak,” terangnya, Sabtu (15/3/2014).
Roikhatul mengatakan, partai politik atau calon legislatif akan dikenakan sanksi melalui rekomendasi Komnas HAM. “Sanksinya ada di pihak Bawaslu dan Polda. Komnas HAM hanya merekomendasikan. Sudah ada sanksi pelanggaran khusus pelibatan anak-anak dalam kampanye,” paparnya.
Tahapan pengawasan antara Komnas HAM, Polda Banten, dan Bawaslu Banten, kata Roikhatul, meliputi tiga tahap. “Kita awasi pra, saat masuk masa kampanye, dan pasca pemungutan suara,” ujarnya.
Selain pelibatan anak-anak dalam kampanye, hal yang menjadi pengawasan ketat Komnas HAM adalah soal materi kampanye. “Kalau muatan kampanye diskriminatif dengan menggunakan isu sensitif seperti ras, agama, dan diskriminasi suku maka kita juga akan menindak. Indonesia ini beragam jadi tidak boleh diskriminatif,” ujarnya.
Komnas HAM, lanjut Roikhatul melakukan pengawasan kepada 21 provinsi se-Indonesia untuk melakukan pemantauan. (Wahyudin)