SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus petugas Satreskrim Polres Serang. Mereka telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut Oka, Doni, Yayan, Karja, dan Samun. Mereka ditangkap pada Minggu, 22 Januari 2023. Dari kelima pelaku tersebut seorang di antara merupakan penadah barang curian.
“Saudara SN (Samun) ini merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang alias buron) Polda Banten dan Polres Serang. Kasusnya sama penadahan barang kejahatan,” kata Yudha, Selasa, 24 Januari 2023.
Yudha mengatakan, selama dalam pencairan, Samun bersembunyi di dalam hutan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
“Selama ini tersangka bersembunyi di hutan,” ujar alumnus Akpol 2002 tersebut.