SERANG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten digugat oleh KONI Kota Serang. Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Banten (Musorprov) Banten VI, 14 Desember 2021, dan hasil verifikasi Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025 yang meloloskan Edi Ariadi menjadi dasar gugatan.
“Karena Pak Edi Ariadi diloloskan menjadi calon Ketua Umum KONI Banten, itu yang menjadi objek gugatan kita. Itu melanggar Surat Keputusan Ketua Umum KONI Banten Nomor 35/KONI BANTEN/2021 yang menjadi regulasi Musorprov Banten VI. Gugatan sudah kami daftarkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara-red) Serang, tadi (kemarin-red),” kata Rohadi SH selaku kuasa hukum KONI Kota Serang, Kamis (13/1).
Pengacara dari Law Firm Rohadi & Partners ini menjalaskan bahwa SK Ketua Umum KONI Banten itu mengatur persyaratan calon Ketua Umum KONI Banten. Pada Pasal 3 ayat (2) poin c SK itu, sebut Rohadi, bahwa calon Ketua Umum KONI Banten bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural. Namun, TPP meloloskan Edi Ariadi sebagai Calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025. Padahal, Edi Ariadi menjabat Ketua DPW Partai Nasdem Banten.
Seharusnya, menurut Rohadi, Edi Ariadi tidak bisa diloloskan dan ditetapkan sebagai Calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025, yang kemudian berhasil memenangkan kontestasi pada Musorprov Banten VI. Sebab, ketua partai politik adalah pejabat publik.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi landasan hukum KONI Kota Serang. Bahwa, badan publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
“Partai politik itu kan menerima dana dari pemerintah, APBN dan atau APBD. Artinya, partai politik adalah badan publik. Maka, otomatis ketuanya adalah pejabat publik. Tapi, Musorprov meloloskan kandidat yang bertentangan atau tidak memenuhi persyaratan sesuai SK Ketua Umum KONI Banten Nomor 35 Tahun 2021 itu,” tegas Rohadi.