SERANG – Pemprov Banten diminta mengubah konsep program berobat gratis menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang direncanakan Pemprov Banten dari asuransi kesehatan menjadi jaring pengaman sosial atau social safety net.
Anggota DPD RI Ahmad Subadri mengatakan, berdasarkan pandangan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek, Pemprov Banten sebaiknya mengubah konsep berobat gratis menggunakan KTP-el. Sebelumnya, Kemenkes memberikan jawaban atas konsultasi Pemprov Banten mengenai program tersebut.
“Tadi dalam diskusi itu intinya ada titik temu bahwa tidak dalam bentuk asuransi kesehatan, tetapi lebih kepada semacam jaring pengaman sosial atau social safety net. Insya Allah, saya optimistis ini bisa dilaksanakan,” ujarnya kepada wartawan saat dihubungi usai rapat kerja DPD RI dengan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek yang dihadiri juga oleh Gubernur Banten Wahidin Halim di Sekretariat DPD RI, Jakarta, Kamis (26/4).
Subadri menegaskan, pihaknya telah mengambil kesimpulan dalam diskusi tersebut. Isinya, Pemprov Banten harus mengubah konsep berobat gratis menggunakan KTP-el dari asuransi kesehatan menjadi jaring pengaman sosial. Perubahan konsep itu wajib dilakukan agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang berlaku. “Meski diubah, tetapi tujuan dari konsep tersebut tetap sama, yaitu menjamin kesehatan masyarakat Banten yang belum terkover BPJS Kesehatan,” katanya.
Pria yang saat ini menjadi Ketua DPD Hanura Banten itu mengaku, akan mengawal hasil pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi. Dengan demikian, dia berharap tidak ada perbedaan pendapatan bagi instansi lainnya, baik lembaga pemeriksa, kementerian terkait, maupun aparat penegak hukum. “Terutama dengan beberapa instansi seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kepolisian, dan kejaksaan. Ini kan kalau dianggapnya tidak ada payung hukumnya,” katanya.
“Tetapi kan kebijakan gubernur ini menurut saya adalah semacam terobosan. Intinya adalah bagaimana menyelamatkan rakyatnya yang tidak terkover oleh BPJS,” sambung Subadri.
Secara politis, kata dia, DPD mendukung langkah Gubernur Banten yang berkaitan dengan program berobat gratis. Ia juga meminta gubernur terus melangkah dan melayani rakyat Banten yang membutuhkan program yang baik tersebut. “Kementerian Kesehatan tidak melarang, tidak juga menganjurkan, karena mereka kan harus mengacu kepada aturan normatif. Kalau untuk pertemuan hari ini (kemarin-red), untuk bagaimana menyelamatkan rakyat, itu semua tidak ada yang bisa memberikan rekomendasi. Tapi kalau kami dari DPD merekomendasikan tetap harus dilayani apa pun risikonya,” terangnya.
Usai pertemuan tersebut, Pemprov Banten melalui rilis yang dikirimkan Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Statistik dan Persandian mengklaim program kesehatan gratis pakai KTP-el mendapat dukungan Menkes Nila F Moeloek yang turut hadir dalam pertemuan itu. “Kebijakan ini bisa didesain menjadi program jaring pengaman sosial (social safety net),” katanya.
Namun, Menkes Nila F Moeloek menyarankan agar upaya baik Pemprov Banten tersebut harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat, yaitu program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau yang biasa dikenal masyarakat dengan sebutan BPJS. Menkes mengakui upaya menyelaraskan kebijakan pelayanan kesehatan gratis Pemprov Banten dengan JKN-KIS memerlukan waktu.
Untuk itu, Menkes menyarankan Pemprov Banten untuk berkonsultasi dengan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, BPK, dan KPK. Hal itu harus dilakukan supaya kebijakan Pemprov Banten tidak menemui kendala pada masa yang akan datang. Selain itu, Pemprov Banten dituntut membuat roadmap pelaksanaan kebijakan berobat gratis tersebut untuk diintegrasikan dengan program JKN-KIS pada masa yang akan datang.
“Supaya program berobat gratis yang sekarang berjalan diintegrasikan dengan program JKN,” tegas Menkes Nila F Moeloek.
Gubernur Banten Wahidin Halim dalam pertemuan tersebut menjelaskan, hal ini bukan hanya sekadar memenuhi janji politik dirinya ketika mencalonkan diri sebagai gubernur. Tetapi, hal itu sudah menjadi cita-cita dirinya untuk membantu masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu untuk berobat secara langsung ke seluruh rumah sakit yang ada di Banten. “Sejak dulu saya memang sudah niat kalau jadi kepala daerah saya akan menggratiskan biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan bangun infrastruktur yang bagus. Kasihan masyarakat itu, kalau sakit harus melalui prosedur panjang,” katanya.
Pria yang akrab disapa WH juga mengatakan, dirinya selaku gubernur bukan akan menentang kebijakan kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah pusat, tapi sebagai gubernur beserta jajarannya di Banten dirinya memiliki tanggung jawab moral dan kerap menyaksikan sendiri kondisi masyarakatnya. “Masa warga sakit masih ditolak rumah sakit. Rumah sakit umum negeri dan swasta kan banyak sekali di Banten, masa warga saya enggak bisa masuk. Selain itu juga yang sakit kan tidak akan semuanya sakit berbarengan,” katanya.
WH menjelaskan, programnya tidak untuk menkover keadaan yang sedang terjadi saat ini, sementara yang lainnya masih tetap terintegrasikan program kesehatan JKN-KIS. Meski pun, menurut WH, mengintegrasikan kesehatan gratis dengan JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan tidak serta merta seluruh masyarakat terlayani karena tidak sedikit kekurangan BPJS saat ini. “Misalnya, masyarakat Kabupaten Lebak, tidak bisa dilayani oleh rumah sakit yang ada di Tangerang. Sementara fasilitas kesehatan yang diberikan kepada masyarakat hanya ada di Rumah Sakit Tangerang tersebut. Ini memerlukan proses dan waktu yang lama lagi,” tambahnya.
Sedangkan program yang digagas Pemprov Banten memungkinkan berobat di mana saja. “Bahkan berobat di luar Banten, tidak perlu SKTM (surat keterangan tidak mampu). Kalau pakai SKTM nantinya banyak calo lagi,” selorohnya.
Ia juga mengatakan, pertemuan rapat kerja yang digagas oleh DPD RI dengan Menteri Kesehatan, BPJS, dan Pemprov Banten ini sangat disambut baik, hal ini menunjukkan program yang ia canangkan saat ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, semua karena program pembangunan yang ditetapkan dirinya pro rakyat, “Saya tidak kuat melihat rakyat merintih sakit butuh pengobatan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan justru mempertanyakan informasi yang dikeluarkan Pemprov yang menyatakan Kemenkes mendukung skema berobat gratis tanpa program JKN. Justru pria yang akrab disapa Fitron itu mengaku mendapat informasi sebaliknya. “Berdasarkan informasi pada acara itu, Bu Menkes tadi malah statement, kalau mau berbuat baik atau negara hadir, Pak Gubernur jangan menyakiti diri sendiri dengan melanggar hukum,” katanya.
“Mustahil lah mereka merekomendasikan, sebab program menentang Inpres,” sambung politikus Golkar itu.
Disinggung mengenai dukungan dari DPD RI, Fitron menilai, itu dilakukan karena mereka memiliki agenda tersendiri. Ia meminta agar Wahidin Halim berhenti mencari dukungan karena hanya akan membuang waktu dan merugikan rakyat. “Jangan buang buang waktu, nanti rakyat juga yang rugi. Saya yakin langkah mencari dukungan ini hanya akan membuat Banten buang-buang waktu. Sekarang waktunya berfikir menyukseskan program strategis nasional, UHC (universal health coverage) 2019,” tegasnya.
Fitron mengaku, tak menampik berobat gratis menggunakan KTP-el adalah program yang sangat mulia. Akan tetapi gubernur memilih memaksakan kehendak. Padahal di sisi lain ada solusi yang lebih bijaksana, yakni integrasi JKN. “Ini bahaya, sekali lagi bahaya. Akan ada diskresi untuk program strategis,” katanya.
“Nanti provinsi lain di Indonesia menjadikan Banten sebagai yurisprudensi, ya gagal target UHC secara nasional. Percuma ada undang-undang JKN,” tambahnya.
Menurutnya, konsep tersebut mulia untuk jangka pendek, tapi menjadi masalah di masa depan. Banyak konsep jaminan kesehatan di luar JKN yang akhirnya menyisakan utang di kemudian hari dan malah jadi beban anggaran. “Apalagi ini ada Inpres, para pelaksana di lapangannya akan dibayang-bayangi persoalan hukum. Masak pemprov mau ambil risiko ini,” pungkasnya. (Fauzan D/RBG)