SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ganti rugi lahan di kawasan Bendungan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang masih belum tuntas. Uang titipan atau konsinyasi lahan tersebut belum dapat dicairkan lantaran status kepemilikannya masih disengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Tanah yang belum dibayar disebutkan seluas 3,5 hektare. Lahan yang diklaim milik Alice Lawadinata tersebut terdiri dari delapan bidang. Tujuh bidang di Desa Pancanegara, Kabupaten Serang dan satu bidang di Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Untuk Desa Pancanegara memiliki luas masing-masing, 4.266 meter persegi, 6.071 meter persegi, 7.440 meter persegi, 7.130 meter persegi, 1.492 meterpersegi, 900 meter persegi dan 1.053 meter persegi.
“Satu bidang tanah seluas 1.565 meter persegi berada di Kelurahan Sayar,” kata Alice saat sidang di tempat di Kelurahan Sayar, Senin (27/6).
Pada 2017 lalu, kepemilikan tanah Alice digugat oleh Risnawati, ahli waris Agus Salim ke PN Serang. Namun, perkara perdata Nomor 48 itu berakhir dengan putusan damai atau Acta Van Dading.
Menurut Alice, gugatan itu lahir lantaran Risnawati menyimpan surat tanah dari Agus Salim, mendiang suaminya. Padahal, Agus Salim membeli tanah tersebut berdasarkan perintah dan uang milik Alice.