Namun, Agus meminjam nama Mutakin dan Kania untuk pembelian tersebut. “Adanya perkara 48 maupun 35. Sehingga BPN dan PUPR menitipkan sembilan bidang tanah yang diserahkan Kania dan tanah tanah atas nama Mutakin ke Pengadilan Serang sampai ada putusan inkracht,” ungkap Alice.
Berberkal pelepasan AJB atas nama Mutakin dan putusan damai, serta pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Alice mengajukan konsinyasi ke PN Serang. Tetapi, permohonan Alice ditolak.
“Pihak Pengadilan melalui Ketua PN Bapak Barita Sinaga saat itu memberi saran untuk gugat menggugat karena masih ada perkara. Baik BPN maupun PUPR tidak bisa menarik uang yang dititipkan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Alice.
Sementara pegawai BPN Kabupaten Serang bernama Ratu Sumiyati mengaku proses hukum saat ini masih berjalan dengan agenda pemeriksaan lahan oleh PN Serang, BPN, pihak desa dan penggugat.“BPN sudah memberikan surat uang konsinyasi kepada Alice untuk pengambilan di Pengadilan,” kata Sumiyati.
Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut Slamet Widodo mengatakan pemeriksaan setempat tersebut dilakukan karena majelis ingin melihat obyek yang diperkarakan. “Kita hanya melihat lokasi, tidak ada tindakan hukum seperti penyitaan,” kata Slamet di lokasi.
Ia mengatakan uang konsinyasi pembebasan lahan tersebut masih disimpan di rekening Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Belum bisa dicairkan karena ada satu masalah (gugatan-red),” tutur Slamet. (fam/nda)