SERANG – Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten menggerebek sebuah warung internet (warnet) di Perumahan Minabakti, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Minggu (4/12) dini hari. Tiga orang pemuda ditangkap dari warnet ini. Mereka diduga kuat telah mengonsumsi sabu-sabu.
Dua dari ketiga pemuda itu berinisial TP (20) dan Fs (20) merupakan warga Perumahan Minabakti, sedangkan Fd (21) adalah warga Kampung Tangguljaya, Kecamatan Kasemen. Dari tangan TP, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Zaenudin mengatakan, penggerebekan warnet dilakukan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten pada pukul 02.00 WIB, setelah mendapatkan informasi bahwa di sekitar Kelurahan Banten sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. “Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya dari dalam warnet. Dari hasil penggeledahan, didapatkan dua paket sabu-sabu yang disimpan di gulungan celana yang dikenakan (tersangka-red) TP,” jelasnya, kemarin siang.
Oleh karena itu, TP dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, peran Fs dan Fd masih didalami polisi. (Merwanda/Radar Banten)