SERANG – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang Dadih Ahdiat dihukum pidana penjara selama 4,5 tahun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (12/11). Hukuman tersebut dijatuhkan karena Dadih dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) Kadumalati tahun 2017 yang merugikan negara Rp471,407 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Hosianna Mariani Sidabalok dalam amar putusannya.
Adih juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp422,307 juta subsider 2 tahun penjara. Berkurangnnya uang pengganti yang dijatuhkan kepada Adih dikarenakan adanya pengembalian dari Suhendi, Aseh Arif dan Basuni Humaedi. Mereka mengembalikan uang Rp49 juta dari Adih saat proses penyidikan di Satreskrim Polres Pandeglang. “Pengembalian uang tersebut dianggap sebagai pembayaran uang pengganti,” ujar Hosianna dalam sidang yang disaksikan oleh JPU Kejari Pandeglang Ucup Supriyatna.
Vonis yang dijatuhkan terbesebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Adih dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp369 juta subsider 1 tahun. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut berdasarkan pertimbangan perbuatan Adih tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pembangunan desa sebagai hal yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan, Adih bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum. “Dan menyesali perbuatannya,” kata Hosianna dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum Adih, Erlangga.
Perbuatan Adih menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Hosianna.
Kerugian negara tersebut disebabkan oleh sejumlah proyek fisik yang didanai ADD Kadumalati yang tidak sesuai spesifikasi. Hasil audit fisik dari ahli teknik sipil Universitas Mathaul Anwar (Unma) terdapat selisih Rp415,372 juta dari anggaran Rp705,886 juta. Pekerjaan fisik
yang terdapat selisih tersebut yakni jalan beton Rp217,043 juta, pengerasan jalan gorong-gorong Rp53,114 juta, paving block Rp75,489 juta. Lalu, tembok penahan tanah(TPT) di lapangan Rp19,699 juta, TPT embung mata air Rp42,372 juta, taman baca Rp7,417 juta.
Selain kegiatan fisik, terdapat penggunaan ADD Kadumalati non fisik yang menjadi temuan dan dihitung sebagai kerugian negara. Kegiatan tersebut terkait pemberdayaan masyarakat. Total kerugian negara yang diakibatkan Adih yakni sebesar Rp471.407.493. “Majelis telah
sependapat dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Banten,” ujar Hosianna.
Atas vonis tersebut, Adih menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejari Pandeglang. Majelis hakim memberi waktu kedua belah pihak selama 7 hari untuk menanggapi putusan tersebut. “Dengan demikian sidang dinyatakan ditutup,” tutur Hosianna.(Fahmi Sa’i)