radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sodong Pandeglang dan Anaknya Diamankan Polres Pandeglang

Redaksi by Redaksi
27-10-2021 14:27:20
in Berita Utama, Umum
0
Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sodong Pandeglang dan Anaknya Diamankan Polres Pandeglang
Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG – SJ (54) Kepala Desa (Kades) Sodong, dan anaknya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong diamankan Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten Karena Korupsi pada program Dana Desa (DD) TA. 2019.

Penangkapan bermula SJ (54) Kepala Desa Sodong pada tanggal 22 April 2020 melakukan korupsi dana desa sebesar Rp. 418.134.664,43.- dan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan, hasil pemeriksaan tersebut YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong yang merupakan anaknya pada tanggal 21 Juli 2021 ditetapkan menjadi tersangka korupsi dana desa tersebut.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga didampingi Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat menggelar konferensi pers di Polres Pandeglang, Rabu (27/10) menjelaskan awalnya Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima Dana Desa (DD) dari APBN Melalui APBD kab. Pandeglang TA. 2019 sebesar Rp772.834.000 diperuntukan bagi pembangunan desa. Selanjutnya YP (29) Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong melakukan pengajuan proposal pengajuan dana tersebut.

Baca Juga :

Disebut Berpotensi Meroket di Pemilu 2024, NasDem Cilegon Pasang Target Kursi Pimpinan DPRD

Disebut Berpotensi Meroket di Pemilu 2024, NasDem Cilegon Pasang Target Kursi Pimpinan DPRD

Jumat, 27 Januari 2023 06:23
Upah Tak Dibayar, Ratusan Karyawan PT Wild Wood di Kabupaten Serang Mogok Kerja

Upah Tak Dibayar, Ratusan Karyawan PT Wild Wood di Kabupaten Serang Mogok Kerja

Kamis, 26 Januari 2023 22:19

“Dana sesuai proposal pengajuan Dana Desa (DD) TA. 2019 yang digunakan atau Realisasi pengajuan dana desa hanya sebesar Rp. 354.413.135,57, untuk sisanya tidak digunakan sesuai Proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa TA. 2019 sebesar Rp. 418.134.664,43,” kata Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga menyampaikan Uang Negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang dari hasil Korupsi sebesar Rp. 418.134.664,43,- pelaku mengatakan digunakan untuk Keperluan didesa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi Tersangka,” imbuh Shinto Silitonga.

Shinto menyatakan modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyatakan selain itu ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya.

“Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des),” ujar Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri pandeglang.

“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 (dua puluh tahun),” jelas Shinto Silitonga.

Kabidhumas memberikan peringatan kepada kepala desa untuk mengelola uang di rekening desa dengan baik karena uang tersebut adalah uang negara, bukan uang milik kepala desa.

“Warning bagi kepala desa, gunakan uang negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, itu bukan uang kepala desa tapi uang negara, menyalahgunakan uang negara pasti akan ditindak tegas oleh Polda Banten,” tegas Shinto.

Selanjutnya Shinto Silitonga mengapresiasi pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pandeglang.

“Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Pandeglang Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus korupsi dana desa ini. Saya berharap Polres jajaran Polda Banten terus melakukan pengungkapan kasus seperti ini, mari kita jaga uang negara agar tidak digunakan oleh oknum tertentu guna kepentingan pribadi,” tegas Shinto Silitonga.

Terakhir Shinto Silitonga juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar menggunakan dana desa dengan sebaik-baiknya, jangan coba-coba korupsi,” tutup Shinto Silitonga. (rbnn)

Tags: dana desaDesa Sodongkabupaten pandeglangKepala Desakorupsi dana desaPemkab Pandeglangpolres pandeglang

Related Posts

Disebut Berpotensi Meroket di Pemilu 2024, NasDem Cilegon Pasang Target Kursi Pimpinan DPRD
Berita Utama

Disebut Berpotensi Meroket di Pemilu 2024, NasDem Cilegon Pasang Target Kursi Pimpinan DPRD

Jumat, 27 Januari 2023 06:23
Upah Tak Dibayar, Ratusan Karyawan PT Wild Wood di Kabupaten Serang Mogok Kerja
Berita Utama

Upah Tak Dibayar, Ratusan Karyawan PT Wild Wood di Kabupaten Serang Mogok Kerja

Kamis, 26 Januari 2023 22:19
Dinkes Lebak Fokus Vaksinasi Booster Tahap Dua ke Lansia
Berita Utama

Dinkes Lebak Fokus Vaksinasi Booster Tahap Dua ke Lansia

Kamis, 26 Januari 2023 21:53
Next Post
Buruh Tuntut UMK 2022 Naik 13,5 Persen

Buruh Tuntut UMK 2022 Naik 13,5 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bukan Rumah, Kebakaran di Purwakarta Adalah Tempat Penimbunan BBM

by Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023 22:23

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Kebakaran yang terjadi di Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon bukan menimpa rumah, melainkan adalah tempat...

Rumah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Terbakar

by Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023 22:18

CILEGON, RADARDBANTEN.CO.ID - Sebuah bangunan rumah di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon alami kebakaran. Video yang merekam peristiwa itu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.