SERANG – Penyidikan dugaan korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) kesehatan RSUD Banten senilai Rp2,398 miliar 2016 jilid II terus bergulir. Kamis (19/4), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melakukan gelar perkara bersama Inspektorat Provinsi Banten.
“Sudah gelar perkara dengan Inspektorat. Secepatnya auditor mereka diturunkan untuk melakukan audit tertentu khusus kegiatan karakter building. Prinsipnya, mereka akan membantu secara tuntas kasus dana jaspel ini,” kata Kepala Seksi pidana khusus (pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan, Minggu (22/4).
Penyidikan baru itu dilakukan atas tindaklanjut putusan perkara terdakwa Dwi Hesti Hendarti di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (24/1) lalu. Majelis hakim menetapkan barang bukti bukti nomor satu hingga 106 dalam perkara itu dikembalikan kepada penyidik melalui penuntut umum untuk penyidikan baru.
Dalam perkara itu, Dwi Hesti Hendarti divonis tiga tahun dan enam bulan penjara, denda sebesar Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara. “Inspektorat ini sebelumnya sudah mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, karena tidak dianggarkan,” kata Olav.
Dana jaspel itu digunakan untuk membiayai kegiatan karakter building, training budaya kerja, studi banding, dan service excellent bagi pegawai RSU Banten. Namun, paket kegiatan itu dilakukan tanpa melalui lelang dengan menunjuk CV Dwi Putra Jaya Perkasa (DPJP). CV DPJP diduga kuat menikmati uang sebesar Rp600 juta lebih. “Kami juga secepatnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab (tersangka-red) dalam perkara ini,” tegas Olav.
Dwi Hesti Hendarti dan penuntut umun telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman Dwi Hesti Hendarti. Dwi Hesti Hendarti dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp100 juta subsider lima bulan kurangan. Selain itu, dibebankan uang pengganti atau kerugian negara sebesar Rp1.330.410.733 subsider satu tahun penjara. (Merwanda/RBG)