SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten turut bertanggung jawab atas kasus korupsi dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam putusan kasasi terhadap mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso. Berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan pada Kamis, 13 Oktober 2022, Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi menyatakan bahwa FSPP Banten harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar.
“Kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah TA (Tahun Anggaran) 2018 adalah sejumlah Rp 14,1 miliar menjadi beban dan tanggung jawab FSPP dalam pengembalian,” kata Suhadi dalam amar putusan kasasi, dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 24 Januari 2023.
Dalam rincian putusan kasasi tersebut, hakim menyatakan bahwa terdapat hibah uang untuk FSPP Banten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,8 miliar. Sedangkan sisanya berupa hibah uang kepada 563 ponpes sebesar Rp 11,260 miliar.