SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keinginan Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Samsudin untuk bebas dari jerat dakwaan penuntut umum Kejati Banten kandas.
Pasalnya, eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Banten tahun 2017 senilai Rp65 miliar tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan amar putusan sela Senin 3 Oktober 2022.
Dalam putusan sela tersebut, majelis berpendapat bahwa surat dakwaan yang disusun oleh tim penuntut umum Kejati Banten telah lengkap, cermat dan jelas. “Menyatakan dakwaan penuntut umum adalah sah sebagai dasar memeriksa dan mengadili Rasyid Samsudin,” kata Slamet.
Dalam uraian putusan sela, majelis hakim tidak sependapat dengan eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perkara masuk ranah perdata. Sebab, dalam kasus pemberian kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi di Bank Banten itu terdapat kerugian keuangan negara.
“Bahwa perkara kredit macet itu ada unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga termasuk lingkup kerugian negara dan masuk ke pidana korupsi,” kata Slamet.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim juga menjawab mengenai keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Serang di Pengadilan Negeri Serang tidak berhak mengadili perkara karena pemberian kredit tersebut berlangsung di Bank Banten Cabang Jakarta.
Namun majelis hakim berpendapat, Pengadilan Tipikor Serang berhak atau dapat menyidangkan perkara tersebut karena Bank Banten memiliki kantor pusat di Provinsi Banten.
“Bank Banten memiliki kantor pusat di Provinsi Banten sesuai dengan akta notaris 12 April 2017 tentang RUPS PT Bank Pembangunan Daerah TBK. Maka sah memiliki kompetensi mengadili perkara,” tutur Slamet. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i