radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Proyek Fiktif PT IAS: Rp8,1 Miliar Uang Negara Dijarah 5 Terdakwa

Redaksi by Redaksi
04-08-2022 08:32:52
in Hukum
0
Korupsi Proyek Fiktif PT IAS: Rp8,1 Miliar Uang Negara Dijarah 5 Terdakwa

DAKWAAN: JPU Kejati Banten (deretan kiri) saat membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/8).

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aliran uang hasil tindak pidana korupsi proyek fiktif pada anak perusahaan PT Pertamina (Persero), PT Indopelita Aircraft Service (IAS), tahun 2021 senilai Rp8,1 miliar dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Uang itu dibagi-bagikan kepada kelima terdakwa.

Lima terdakwa itu adalah Imam Fauzi selaku Vice President Business Development PT IAS, Singgih Yudianto selaku mantan Direktur Keuangan PT IAS, Andrian Cahyanto selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), Dedi Susanto selaku Senior Manager Operation dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI  Balongan, dan Sabar Sundarelawan selaku mantan President Director PT IAS.

Sesuai surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (3/8) siang, dari Rp8,1 miliar tersebut, masing-masing terdakwa menerima uang hasil korupsi dengan nilai variatif. Dari Rp120 juta hingga Rp3 miliar lebih.

Baca Juga :

Penyidikan Kasus Tugboat PCM, 28 Orang Diperiksa Polres Cilegon

Penyidikan Kasus Tugboat PCM, 28 Orang Diperiksa Polres Cilegon

Kamis, 18 Agustus 2022 13:54
Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan

Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan

Kamis, 18 Agustus 2022 12:44

JPU Kejati Banten Indah Kurniati Hutasoit mengatakan, terdapat dua proyek fiktif yang dibayarkan kepada PT AKTN dengan nilai Rp8,1 miliar. Temuan proyek fiktif tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Dengan nilai Rp8.191.599.534,” ujar Indah di hadapan majelis hakim yang dengan ketua Slamet Widodo.

Dari proyek fiktif tersebut, terdakwa Sabar Sundarelawan menerima uang Rp500 juta, Singgih Yudianto menerima Rp500 juta, Dedi Susanto menerima Rp3,4 miliar lebih, Imam Fauzi menerima Rp120 juta, saksi Ratna Sari Rp1,6 miliar. “Dan memperkaya terdakwa Andrian Cahyanto dan atau dari PT AKTN Rp1,9 miliar lebih,” ungkap Indah.

Indah mengatakan, perbuatan kelima terdakwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengarahkan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran pekerjaan sesuai dengan SPK 204, tanggal 29 Juli 2021, dan SPK 205, tanggal 29 Juli 2021, kepada PT AKTN.

“Padahal, pekerjaan tersebut belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif,” tegas Indah.

Page 1 of 3
123Next
Tags: Korupsi Proyek Fiktif PT IAS

Related Posts

Penyidikan Kasus Tugboat PCM, 28 Orang Diperiksa Polres Cilegon
Hukum

Penyidikan Kasus Tugboat PCM, 28 Orang Diperiksa Polres Cilegon

Kamis, 18 Agustus 2022 13:54
Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan
Hukum

Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan

Kamis, 18 Agustus 2022 12:44
7.210 Napi Banten Dapat Remisi
Hukum

7.210 Napi Banten Dapat Remisi

Kamis, 18 Agustus 2022 08:53
Next Post
Dewan Temukan Meja dan Kursi Sekolah Rusak di Kota Serang

Dewan Temukan Meja dan Kursi Sekolah Rusak di Kota Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ingat, Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan Gratis

Ingat, Pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan Gratis

by Aas Arbi
Kamis, 18 Agustus 2022 23:51

Perpustakaan merupakan salah satu layanan publik yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Perpustakaan dituntut untuk selalu berperan dalam meningkatkan pengetahuan...

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Teken MoU dengan Bina Sentra Purna

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Teken MoU dengan Bina Sentra Purna

by Aas Arbi
Kamis, 18 Agustus 2022 23:45

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebagai bentuk perlindungan aset dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar NKR Kabupaten...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.