SERANG – Terdakwa kasus korupsi proyek sodetan sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, pada APBD Banten 2011 senilai Rp19 miliar, Ratu Lilis Karyawati, divonis tujuh tahun penjara.
Vonis ini dijatuhkan majlis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Andreas Suharto dalam pesidangan asus tersebut di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (15/4/2015).
Ketua Golkar Kota Serang non aktif itu, juga didenda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara. Lilis juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp5,645 miliar paling lambat satu bulan setelah vonis dijatuhkan atau subsider tiga tahun penjara.
Disebutkan majelis hakim, Lilis terbukti melanggar pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Terdakwa terbukti memperkaya diri sebesar Rp6,490 miliar. (Wahyudin)