radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kosmetik Ilegal Bernilai Puluhan Miliar Rupiah Diamankan BPOM Serang

Redaksi by Redaksi
08-08-2018 10:37:48
in Berita Utama, Hukum
0
Kosmetik Ilegal Bernilai Puluhan Miliar Rupiah Diamankan BPOM Serang
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Ribuan kosmetik dan obat tradisional serta bahan baku kosmetik ilegal diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang. Barang ilegal senilai Rp41,5 miliar itu berasal dari tiga gudang penyimpanan di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (6/8).

Informasi diperoleh, terbongkarnya gudang penyimpanan kosmetik dan obat-obatan ilegal tersebut berdasarkan penelusuran BPOM RI. Pada Juni 2018, BPOM RI menggelar operasi di daerah Tambora, Jakarta Barat. Sebuah gudang penyimpanan kosmetik ilegal senilai Rp15 miliar digerebek petugas. “Pantauan dari 34 balai (BPOM) di Indonesia. Produk ini hampir tersebar di seluruh Indonesia, baik pasar tradisional, toko kosmetik, dan salon kecantikan,” kata Plh BPOM RI Hendri Siswandi, Selasa (7/8).

Penelusuran kembali dilanjutkan. Informasi yang didapatkan petugas mengarah kepada tiga gudang di Balaraja. “Di antara mereka ini saling adu. Karena menganggap ada yang membocorkan kepada kita. Akhirnya, kita dapatkan gudang tersebut,” kata Hendri.

Baca Juga :

Pisah Sambut Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

Selasa, 7 Februari 2023 22:17
515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

Selasa, 7 Februari 2023 21:59

Dari tiga gudang tersebut, petugas mengamankan 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribun item produk kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan item jenis obat tradisional ilegal, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik. “Sampai saat ini, masih ada satu gudang lagi yang belum kita angkut,” kata Hendri.

Ribuan produk kosmetik dan obat memiliki beragam merek. Di antaranya, Temulawak Two Way Cake, New Pepaya Whitening soap, Collagen Plus, NYX pensil alis, MAC pensil alis, Revlon pensil alis, Pi kang shuang, Flucinamide ointment, dan gingseng royal jelly dan lainnya. “Produk ini sama dengan temuan di Kapuk Muara, Jakarta. Ini pengungkapan terbesar,” kata Hendri.

Namun, Hendri tidak dapat memastikan produk ilegal tersebut berasal dari luar negeri. Kendati, dalam kemasan obat dan kosmetik ilegal itu disebutkan berasal dari berbagai negara. “Kalau dilihat dari kemasan asalnya berbagai negara. Tapi, belum bisa dipercaya diimpor dari negara tersebut. Bisa saja dibuat di sini,” kata Hendri.

Selain produk ilegal, petugas mengamankan dua orang diduga sebagai penanggung jawab gudang. Keduanya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.

“Masih kita lakukan pemeriksaan, untuk saat ini keduanya statusnya masih sebagai saksi. Kami masih percaya masih ada aktor intelektual yang belum bisa diungkap ke media. Sekarang masih didalami dan orangnya bukan di Serang. Kemungkinan besar pemilik di luar Serang,” beber Hendri.

Hendri meminta masyarakat berhati-hati memilih produk kosmetik dan obat. Masyarakat jangan tergiur iklan-iklan menyesatkan atau harga murah. “Harga kosmetik dan obat ini memang murah, tapi berbahaya bisa menyebabkan kanker jika sering digunakan,” jelas Hendri.

Ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar menanti pemilik produk ilegal tersebut. Pengusaha nakal tersebut akan dijerat Pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Kami juga akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman maksimal,” tegas Hendri.

Sementara itu, Kepala Seksi Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Dinkes Provinsi Banten Yusni Marliani mengaku pihaknya terus berkoordinasi untuk mengawasi peredaran obat-obatan ilegal. “Kalau kami konsen bagaimana sarana dan prasarana pembuatan obat tradisional. Terkait, obat ilegal kami juga tetap lakukan koordinasi,” kata Yusni. (Merwanda/RBG)

Tags: Obat Ilegal

Related Posts

Berita Utama

Pisah Sambut Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

Selasa, 7 Februari 2023 22:17
515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO
Berita Utama

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

Selasa, 7 Februari 2023 21:59
Diskominfo Kota Serang Kembangkan Aplikasi Simpeg untuk Layanan Pegawai ASN
Berita Utama

Diskominfo Kota Serang Kembangkan Aplikasi Simpeg untuk Layanan Pegawai ASN

Selasa, 7 Februari 2023 20:09
Next Post
Warga Pandeglang ini Bertahan Hidup dengan Konsumsi Air Kotor

Warga Pandeglang ini Bertahan Hidup dengan Konsumsi Air Kotor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pisah Sambut Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak Ucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

by Fahmi
Selasa, 7 Februari 2023 22:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang telah mempublikasikan kegiatannya selama menjabat Kepala Kejaksaan...

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

515 Ton Minyakita Ditahan Produsen, Zulhas: Tidak Mendistribusikan karena Belum Dapat DMO

by Angger Gita
Selasa, 7 Februari 2023 21:59

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Produsen minyak goreng bersubsidi (Minyakita) yakni PT Bina Karya Prima (BKP) mendapat teguran keras dari Kementerian Perdagangan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.