SERPONG – Harga yang cenderung lebih murah membuat masyarakat tergiur dan tertarik membeli kosmetik ilegal. Padahal, kandungan kosmetik ilegal bisa membahayakan kesehatan penggunanya. Direktur pengawasan Kosmetik Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Arustiyono mengaku pihaknya melakukan penyitaan ter hadap kosmetik ilegal.
Salah satunya di Balaraja, Kabupaten Tangerang senilai Rp40 miliar. Lalu, wilayah Kecamatan Cisauk bermerek dagang Pepaya dibuat disebuah cluster permukiman. ”Kita sudah melakukan upaya minimalisir peredaran kosmetik ilegal,” katanya dalam forum Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Kosmetika
di aula Kecamatan Serpongutara,Sabtu (1/9).
Contohnya, produk pemutih kulit. Konsumen dijanjikan mendapatkan kulit putih dengan cepat. Padahal, kosmetik tersebut mengandung merkuri, logam berat yang berbahaya bagi kesehatan. ”Kalau sudah masuk ke kulit menyebabkan flek hitam hingga memicu kanker,” ujarnya.
”Kejadian tersebut, harusnya meningkatkan kewaspadaan konsumen. Supaya tidak membeli produk ilegal. Seharusnya warga sadar akan bahayanya, jangan mudah tergiur dengan harga yang murah dan khasiat yang cepat tapi merusak kesehatan,” terangnya. Ia menambahkan, upaya memberantasnya terus dilakukan.
Namun, adanya permintaan pasar, menjadikan produsen kosmetik ilegal semakin meningkatkan produksinya. ”Kalau tidak ada permintaan, pasti akan hilang dengan sendirinya,” tukasnya.
Komisi IX DPRI Siti Masrifah menyatakan, akan membantu BPOM untuk meningkatkan kewenangannya, supaya bisa memberantas peredaran produk kosmetik ilegal. ”Kami tengah membuat rancangan undang-undangnya. Semoga bisa cepat disahkan,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk produk impor perlu diwaspadai, sebab negara luar memperbolehkan mencampur Bahan Kimia Obat (BKO) ke obat tradisionalnya. ”Makanya harus selektif memilih produk, terutama harus terdaftar di BPOM cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa, supaya keamanannya terjamin,” singkatnya.
Diketahui, beberapa bahan berbahaya yang sering dijumpai pada kosmetik ilegal di antaranya merkuri dan hidrokinon yang biasa didapatkan pada produk pemutih, anti jerawat. Biasanya efeknya instan dan cepat, namun dapat menyebabkan iritasi kulit, kanker, bintik kehitaman dan gangguan janin.
Bahan berbahaya lainnya yaitu rhodamin B, jingga K1, metanil yellow, merah K3, dan merah K1. Biasa dijumpai pada produk kosmetik dekoratif, seperti blush on, eyeshadow, lipstik, pewarna kuku. Ke empat bahan berbahaya ini dapat mengakibatkan iritasi kulit, memicu kanker, gangguan pencernaan dan fungsi hati.
Dua jenis bahan berbahaya lainnya yakni asam retinoat yang juga sering dijumpai pada produk anti jerawat
yang dapat mengakibatkan iritasi kulit, alergi, bintik hifam, memicu kanker dan gang guan pada janin. Serta methanol di atas lima persen yang sering digunakan pada produk parfum. Penggunaan metanol berlebihan dapat mengakibatkan gangguan sistem saraf, gatal dan iritasi. (you/asp/sub)