Status Penetapan Zona Kewenangan Daerah
SERANG – Kabar penetapan Kota Serang sebagai zona merah Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) disangkal oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten. Soalnya, kewenangan untuk penetapan status penyebaran Covid-19 ada di pemerintah daerah.
Informasi penetapan Kota Serang sebagai zona merah Covid-19 oleh Kemenkes beredar di beberapa media online. Bahkan, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengakui informasi tersebut. Menurutnya, berdasarkan informasi emergency Kemenkes, kota Serang termasuk zona merah. “Sejak 19 Mei 2020 itu sudah dinyatakan merah. Dimana penyebaran disebabkan penduduk kita sendiri,” ujarnya kepada Radar Banten, Senin (1/6).
Hari sempat mengonfirmasi informasi tersebut ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Tetapi, Dinkes Banten menyebutkan Kota Serang belum berstatus zona merah. “Dinkes Pemprov menyatakan tidak masuk zona merah, tapi orange. Itu apalagi? Jadi saya bingung,” terangnya.
Dijelaskan Hari, berdasarkan aplikasi peduli lindungi yang dikeluarkan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) daerah tergolong zona merah, bila terdapat pasien terkonfirmasi positif dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Hingga kini, kata Hari, Pemkot Serang melalui Keputusan Walikota, Kota Serang masih berstatus tanggap darurat bencana Covid-19. Penetapan status tersebut berdasarkan UU No 24 Tahun 2007 Tentang Penaggulangan Bencana. “Acuan kita masih pada UU Pangggulangan Bencana,” katanya.
Sementara Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menegaskan Kemenkes tidak pernah menyatakan Kota Serang masuk zona merah.
“Saya sudah konfirmasi langsung ke Kemenkes, terkait informasi perkembangan covid-19 di Kota Serang. Alhamdulillah sampai hari ini (kemarin-red), Kota Serang masih zona orange bukan zona merah,” tegas Ati kepada Radar Banten, kemarin (1/6).
Ati yang juga menjabat Kepala Dinkes Banten menambahkan, pada pertengahan Mei lalu, dalam data perkembangan Covid-19 di 34 provinsi, Kemenkes memberikan warna merah untuk wilayah baru yang melaporkan adanya transmisi lokal atau adanya penambahan wilayah baru dengan transmisi lokal. Tetapi, tidak otomatis tergolong zona merah Covid-19.
“Dalam data Kemenkes, Kota Serang ditulis dengan warna merah, karena ada penambahan kasus transmisi lokal di Kota Serang. Tapi Kemenkes juga memberikan penjelasan bahwa itu bukan masuk zona merah,” tegasnya.
Ati menduga, ada misskomunikasi terkait penafsiran data Kemenkes tentang perkembangan Covid-19. Apalagi, kewenangan penetapan status kebencanaan Covid-19 ada di pemerintah daerah.
“Memang daerah yang punya kewenangan menetapkan zona hijau, kuning, orange maupun merah bukan Kemenkes. Untuk menetapkan suatu daerah sebagai zona merah Covid, itu harus mempertimbangkan banyak hal, mulai dari penularan transmisi lokal hingga sebaran kasus dan trend kenaikan kasus,” urainya.
Agar tidak terjadi miss informasi, Ati menegaskan Pemprov Banten baru menetapkan zona merah untuk wilayah Tangerang Raya, sementara zona orange untuk Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. Sementara Kabupaten Lebak dan Pandeglang masih berada di zona kuning.
“Penyebaran covid-19 di Banten ada 23 cluster. 20 berada di Tangerang Raya, dan 3 cluster di Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon,” pungkas Ati.
GOTONG ROYONG
Sementara Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, musibah Covid-19 untuk menguji daya juang, ketenangan dan pengambilan kebijakan pemerintah. “Menguji pengorbanan kita karena dalam menghadapi Covid-19 ini juga kita harus banyak pengorbanan yang harus dilakukan demi kebaikan masyarakat,” ujarnya usai memimpin Apel Memperingat Hari Pancasila, di Aula Setda Kota Serang.
Syafrudin, mengatakan, kedisiplinan, memperkokoh persatuan dan kesatuan terutama dilingkungan birokrasi, masyarakat serta kepedulian Pemkot Serang dalam menghadapi Covid-19 kepada msayarakat. “Kita bersama-sama menyelesaikan permasalahan Covid-19 ini baik masyarakat maupun pemerintah,” katanya. (fdr-den/nda)