SERPONG – Dua pekan pasca kematian anggota Paskibra Tangsel Aurellia Qurrotain (16), Kamis (1/8) lalu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Mapolres setempat, Senin (12/8). Komisioner KPAI Divisi Wasmonev, Jasra Putra juga didampingi pemerhati anak Seto Mulyadi datang sekira pukul 11.00 WIB.
Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi terkait hasil penyelidikan kepolisian. Keduanya berharap ada penjelasan resmi kepada publik atas kematian Aurel -panggilan akrab Aurellia Qurrotain- secara menyeluruh dan tuntas.
“Saya bersama dengan mas Jasra dari KPAI mengecek langsung ke Polres Tangsel soal seberapa jauh kepedulian dan langkah-langkah dalam memberikan klarifikasi atau penjelasan kepada masyarakat luas? Karena sepertinya tampak tak ada penjelasan resmi dari kepolisian. Ini bukan delik aduan, keluarga tak melapor. Makanya kami harap ada pernyataaan dari kepolisian,” papar Seto Mulyadi di Mapolres Tangsel, Senin (12/8).
Pria yang akrab disapa Kak Seto ini berharap jangan sampai ada pelanggaran hak anak dalam kasus kematian Aurel.
“Tadi kami sudah mendapatkan penjelasan dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Sumiran terkait penyelidikan. Mudah-mudahan hari ini atau besok sudah ada penjelasan resminya,” tukasnya.
Diketahui, Aurel siswi kelas XI MIPA 3 dari SMA Islam Al Azhar BSD itu meninggal di rumahnya Taman Royal 2, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (1/8) lalu sekira pukul 05.00. Korban meregang nyawa dalam masa pendidikan dan pelatihan Paskibra. Aurel menjadi kandidat pembawa baki yang akan menyerahkan atau menerima bendera Merah Putih dari Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam upacara Hari Kemerdekaan RI ke-74 tingkat Kota Tangsel.
Sementara, Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan kasus kematian Aurellia masih gelap. Pihaknya mendesak Pemerintah Kota Tangsel maupun polisi memberikan keterangan resmi. Merujuk Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 65 Tahun 2015 tentang pengelolaan Paskibraka, pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Tangsel.
“Pertemuan dengan penyidik, sudah ada 30 orang yang dimintai keterangan. Kami juga menanyakan penggalian informasi tersebut cukup atau tidak, apakah harus otopsi, ya tentu mudah-mudahan keluarga mau dan rela untuk keadilan korban,” terangnya.
Ia menjelaskan, meskipun tanpa otopsi kasus ini karena keluarga menolak. Tetapi, dirinya berkeyakinan polisi bisa mendapatkan titik terang. “Dari penggalian informasi lain bisa didapatkan. Meskipun memang otopsi bisa lebih menyakinkan penyidik. Saya rasa polisi sangat profesional dalam melihat kasus ini,” tandasnya. (you/asp/sub)