KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti dalam pemeriksaan pekan depan. Adapun Dony sudah ditetapkan tersangka karena menyuap Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
“Terkait dengan satu orang tersangka TDS, Dirut PT KIEC yang belum diamankan pada saat OTT kemarin, akan dipanggil pada hari Selasa depan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (24/9), dilansir JawaPos.com.
Komisi antirasuah itu berharap agar Dony memenuhi panggilan tersebut. Diketahui, Dony tidak termasuk dari sembilan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Cilegon kemarin.
“Kami harap yang bersangkutan koperatif dan memenuhi panggilan tersebut,” ucapnya.
Sementara Febri menerangkan bahwa sejak pagi kemarin, tim KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah disegel. Yakni, kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon, kantor Klub Cilegon United FC, dan beberapa ruangan di kantor PT KIEC.
Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen perizinan yang terkait dengan PT KIEC. “Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk kebutuhan penguatan bukti dalam penyidikan ini,” tutur Febri.
Sebelumnya, kata dia, telah dilakukan penyitaan juga terhadap buku tabungan bank dan rekening koran CU FC.
KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka usai OTT, Jumat (22/9) kemarin. Selain Dony, KPK menetapkan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo sebagai tersangka pemberi suap.
Selain itu, KPK juga menetapkan Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi, Kepala DPM-PTSP Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap.
PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diduga menyuap Walikota Cilegon dan Kepala DPM-PTSP Cilegon sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon. (dna/JPC)