SERANG – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) hari ini mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Sekwan DPRD Provinsi Banten, Anwar Mas’ud. Menurut keterangannya, KPK meminta sejumlah berkas terkait FL Tri Satria Santosa atau Sony dan SM Hartono.
“Iya benar datang. Tadi datang jam 11 dan baru bertemu dengan saya sekitar jam 12. Di sini tim KPK tidak begitu lama hanya sekitar beberapa jam dan kemudian meminta sejumlah berkas,” kata Anwar, Selasa (8/12/2015).
Anwar melanjutkan, ada pun beberapa berkas yang dibawa oleh lembaga anti rasuah tersebut di antaranya ; berkas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), berkas terkait Badan Anggaran (Banggar), Surat Keputusan pengangkatan kedua dewan yang menjadi tersangka sebagai dewan dan sejumlah berkas lain.
“Sekarang tidak lama dan hanya berkas itu karena sebelumnya saya sudah dipanggil. Mungkin hari ini hanya beberapa berkas tambahan karena saya sudah perkirakan berkas apa saja yang akan diminta. Jadi tidak lama,” katanya.
Sebelumnya, dikabarkan setelah keluar dari kantor DPRD, tim dari KPK berencana akan kembali mendatangi kantor PT Banten Global Development (BGD) di kawasan Kemang Kota Serang. Namun hingga sore tadi, tidak ada satu pun tim dari KPK datang.
Menurut salah satu pegawai di bidamg Project Manager PT BGD, Andri Santoso mengatakan, sejak pagi tidak ada tim KPK yang datang. “Tidak ada, karena sudah digeledah bareng penyegelan kemarin. Kalau segel baru dibuka dari hari Kamis kemarin,” jelasnya. (Bayu)