SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Banten mengingatkan tiga kabupaten di Provinsi Banten untuk menyerahkan pelabuhan yang ada di wilayah mereka kepada Pemprov Banten. Penyerahan 18 pelabuhan itu dilakukan untuk penertiban aset pengalihan personel, pendanaan, sarana prasarana, dan dokumen di sektor perikanan dan kelautan.
Kepala Satuan Tugas pada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda mengatakan, ketiga kabupaten itu yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang. “Pembahasannya sudah lama, sejak 2016. Kami targetkan bulan depan dapat diserahkan,” ujar Dwi usai melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Banten di gedung Pendopo Gubernur Banten, Rabu (29/9).
Dwi menjelaskan, pendelegasian kewenangan pelabuhan dari pemerintah kabupaten ke Pemprov karena ada rencana pembangunan perikanan dan kelautan. Banten mempunyai potensi ikan yang tinggi, hanya saja pelabuhan tidak terkoneksi lantaran dikelola sendiri. “Makanya ditarik Pemprov supaya bisa melakukan pembangunan secara terintegrasi di seluruh Banten,” tuturnya.
Untuk bisa mendorong pembangunannya tersebut, maka ia mengatakan, harus dilakukan pelimpahan aset pelabuhan dari pemerintah kabupaten ke Pemprov. (nna)