radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Siap Jerat Penikmat Dana dan Aset Wawan

Redaksi by Redaksi
20-02-2014 08:33:00
in Hukum
KPK Siap Jerat Penikmat Dana dan Aset Wawan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya

BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah kepada Dua Ahli Waris

Jamaah Haji Termuda Kloter 37 Asal Pandeglang Berusia 19 Tahun

Rayakan Hari Waisak, Umat Buddha Kota Serang Diingatkan 3 Sejarah Penting ini

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat pihak-pihak yang diduga menjadi penerima aliran dana atau hadiah dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, para penikmat aliran dana atau hadiah dari Wawan bisa dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal itu berbunyi setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sesuai yang diatur dalam UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut Abraham, saat ini KPK masih terus mendalami penikmat aliran dana atau hadiah dalam kasus yang menjerat Wawan. Diharapkan dari pendalaman itu KPK bisa menemukan pihak yang dianggap menjadi penikmat.

“Insya Allah dari pendalaman nanti kita lakukan forum ekspose untuk tentukan siapa saja yang kena Pasal 5 dalam kasus Wawan,” kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2014). (jpnn)
Previous Post

PAN Lakukan Bimbingan Teknis untuk Saksi

Next Post

Pengumuman Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu 2014

Related Posts

CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya
Utama

CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya

by AdityaRamadhan
Senin, 5 Juni 2023 05:38

Dunia saat ini menuntut serba digital. Penyebaran informasi pun tak hanya melalui media mainstream. Perkembangan teknologi melalui dunia digital seiring...

Read more

BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah kepada Dua Ahli Waris

Jamaah Haji Termuda Kloter 37 Asal Pandeglang Berusia 19 Tahun

Rayakan Hari Waisak, Umat Buddha Kota Serang Diingatkan 3 Sejarah Penting ini

Honorer Minta Diangkat ASN, Ini Jawaban Kepala Satpol PP Serang

Kejaksaan Pandeglang Selamatkan Uang Negara Rp700 Juta

Pendamping Desa di Kabupaten Serang Terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Tatu Harapkan Radar Banten Terus Mengawal Kemajuan Daerah

Bupati Zaki Sebut Radar Banten Berkontribusi Positif

23 Tahun Radar Banten, Walikota Arief Berharap Bisa Jadi Kebanggaan Banten

Next Post
Pengumuman Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu 2014

Pengumuman Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu 2014

Kisruh Pembagian CSR, Warga Demo PT Chandra Asri

Kisruh Pembagian CSR, Warga Demo PT Chandra Asri

Surat Suara Mulai Dilipat dan Disortir

Surat Suara Mulai Dilipat dan Disortir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERPOPULER

Dibawa Kabur Karyawan, Siswi SD Cantik Ditemukan di Lebak

Dibawa Kabur Karyawan, Siswi SD Cantik Ditemukan di Lebak

Minggu, 4 Juni 2023 15:38
Anak Petinggi Sebuah Ormas Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur di Pandeglang

Anak Petinggi Sebuah Ormas Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur di Pandeglang

Rabu, 31 Mei 2023 16:55
Gudang Kopi Kemasan di Kawidaran Cikupa Tangerang Terbakar

Gudang Kopi Kemasan di Kawidaran Cikupa Tangerang Terbakar

Minggu, 4 Juni 2023 17:28
Bayar Netflix Pakai OVO, Ini Dia Caranya Biar Nonton Filmnya Anteng

Bayar Netflix Pakai OVO, Ini Dia Caranya Biar Nonton Filmnya Anteng

Selasa, 28 Februari 2023 09:54
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Taman Kopassus Kota Serang, Mulai Dari Rp200 Ribuan

Harga Tiket Konser Dewa 19 di Taman Kopassus Kota Serang, Mulai Dari Rp200 Ribuan

Rabu, 3 Mei 2023 11:12
Sebelum Hadiri Tabligh Akbar, UAS Sowan ke Abuya Muhtadi dan Berziarah

Sebelum Hadiri Tabligh Akbar, UAS Sowan ke Abuya Muhtadi dan Berziarah

Minggu, 4 Juni 2023 09:59

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya

CATATAN REDAKSI : 23 Tahun untuk Terus Berkarya

by AdityaRamadhan
Senin, 5 Juni 2023 05:38

Dunia saat ini menuntut serba digital. Penyebaran informasi pun tak hanya melalui media mainstream. Perkembangan teknologi melalui dunia digital seiring...

BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah kepada Dua Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Serahkan Santunan Ratusan Juta Rupiah kepada Dua Ahli Waris

by Aas Arbi
Minggu, 4 Juni 2023 21:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang Raya menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.