Selanjutnya, Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut. Barang bukti itu juga langsung disita guna melengkapi berkas perkara.
Diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7, Tangerang Selatan. Hal itu terdapat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
“Saat ini, KPK memulai penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/9).
Perkara yang diusut KPK ini berawal dari laporan Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada. Dia mengatakan telah melaporkan adanya dugaan korupsi pembelian lahan SMKN 7 Tangsel ini sejak 2018 lalu.
Uday menyebut dia tidak hanya melaporkan ke KPK tetapi juga ke Bareskrim Polri, namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Uday menduga ada yang memalsukan kwitansi pembelian lahan SMKN 7 Tangsel yang anggarannya Rp 17,9 miliar itu.
Uday menyebut kecurigaan dia adanya kasus korupsi ini karena ada dua warga mengaku mendapat kwitansi pembelian lahan, kwitansi pertama senilai Rp 7,3 miliar dan kedua sebesar Rp 10,3 miliar. Namun, Uday meyakini pembelian lahan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Banten itu yang senilai Rp 7,3 miliar.
Dia menduga ada kerugian negara akibat pembelian lahan itu. Sebab, anggaran yang dikucurkan Pemprov setempat itu Rp 17,9 miliar, tetapi uang yang diterima pemilik tanah berdasarkan kwitansi hanya sebesar Rp 7,3 miliar.(rbnn)