SERANG – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten menyosialisasikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards). Kegiatan bertema Implementasi Trade Remedies di Indonesia ini bertempat di Ledian Hotel & Cottage, Kota Serang, Kamis (11/8).
Trade remedies yang meliputi dumping, safeguards, dan subsidi merupakan salah satu yang terpenting bagi pelaku usaha. Safeguards sudah diberlakukan di seluruh dunia, kecuali untuk negara berkembang.
Ketua KPPI Radu Malem Sembiring mengatakan, saat ini safeguards sangat berdampak bagi industri dalam negeri. Dengan hadirnya Masyarakat Emonomi Asean (MEA) maka safeguards di Indonesia harus diperhatikan.
“Instrumen dalam safeguars ini bisa dijadikan untuk pendukung MEA. Saat ini dan KPPI sangat welcome terhadap para pelaku usaha yang fare trade atau unfare trade, karena kan tugas dan fungsi KPPI menangani permasalahan yang berkaitan dengan memulihkan upaya kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri karena lonjakan jumlah barang impor,” katanya.
Ia menyadari masih banyaknya dunia usaha yang belum memahami arti pentingnya safeguards menjadi masalah yang harus dipecahkan bersama.
Wakil Ketua Umum Bidang Industri dan Perdagangan Kadin Banten Mashudi menyampaikan bahwa pemahaman safeguars dapat menjadi solusi terhadap produk impor yang saat ini sudah banyak dijumpai, bukan hanya di mal namun sudah banyak dijumpai di pasar-pasar tradisional.
“Safeguard saat ini juga sudah terkait di sektor baja, seperti di Cilegon. Safeguards bisa menjadi solusi terhadap ancaman membanjirnya produk impor sejenis,” katanya.
Kadin Banten, lanjutnya, sedang menyiapkan regulasi lokal bagi para pelaku usaha. “Untuk menyelesaikan masalah bagi para pelaku usaha kan harus ada penopangnya. Nah, penopangnya apa lagi kalau bukan regulasi. Dewan (DPRD) diharapkan membahas mengenai perencanaan regulasi yang akan kita rencanakan ini,” ujarnya. (Wirda)