SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten kembali memastikan akan menolak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan koruptor. Parpol peserta Pemilu 2019 diberikan waktu melakukan pergantian bacaleg hingga 31 Juli 2018.
Berdasarkan data KPU Banten, dari 1.112 bacaleg yang telah didaftarkan 16 parpol ke KPU. Ada tiga bacaleg yang terindikasi pernah terseret kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Ketiganya berasal dari Partai Golkar dan PDIP.
Pantauan Radar Banten, di hari terakhir perbaikan berkas pendaftaran bakal caleg, hingga Selasa (31/7) pukul 18.00 WIB, baru ada sembilan partai politik yang mendatangi kantor KPU Banten. Partai Golkar menjadi parpol pertama yang menyerahkan berkas dokumen perbaikan ke KPU. Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten Bahrul Ulum, telah melengkapi berkas bakal caleg Golkar yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU saat verifikasi administrasi beberapa waktu lalu.
“Ada sekitar 40 bakal caleg Golkar yang dinyatakan BMS, itu sudah kami lengkapi semua kekurangannya,” kata Ulum kepada Radar Banten usai menyerahkan berkas ke KPU Banten, Selasa (31/7) siang.
Ulum optimistis berkas bacaleg yang diperbaiki bisa memenuhi syarat (MS). “Kekurangannya kebanyakan soal legalisasi ijazah dan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas. Kami optimistis semua bakal caleg Golkar yang telah didaftarkan memenuhi syarat semuanya,” ungkapnya.
Terkait dua bakal caleg Golkar yang dicurigai KPU sebagai mantan koruptor, Ulum mengaku keduanya tetap sebagai bakal caleg dari Golkar dan tidak ada pergantian bakal caleg. “Kita ikhlaskan menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) yang saat ini masih berproses. Apa pun hasilnya, tentu kami akan menerimanya,” ungkap Ulum.
Pada prinsipnya, lanjut Ulum, Partai Golkar sepakat dengan PKPU 20 yang melarang mantan napi korupsi menjadi caleg. Namun, niat baik juga harus dilandasi dengan landasan hukum yang baik, tidak boleh aturan turunan melanggar aturan yang lebih tinggi. “Partai Golkar menghargai hak dipilih dan memilih setiap warga negara, terlebih lagi kader Partai Golkar. Oleh karena itu, sudah dijamin UU Pemilu dan yang bersangkutan tidak dicabut hak politiknya pada amar putusan pengadilan, terkait dengan PKPU 20, masih ada upaya beberapa pihak ke Mahkamah Agung, oleh karenanya mari kita hargai hak-hak individu warga negara,” ungkapnya.
Berdasarkan data bakal caleg yang telah daftar ke KPU, dua bakal caleg Golkar yang diindikasikan KPU sebagai mantan napi korupsi adalah DY dan AM. DY, merupakan bacaleg Golkar dapil Banten 6 (Kota Tangerang B). Ia pernah terseret kasus korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun anggaran 2011-2012. Saat itu DY menjabat Direktur PT Bangga Usaha Mandiri. Oleh Pengadilan Tipikor Serang telah divonis satu tahun penjara pada awal 2016.
Sedangkan AM, bacaleg Golkar dapil Banten 9 (Kabupaten Pandeglang). AM ini adalah mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten yang pernah terseret kasus korupsi pengadaan tanah untuk lahan pertanian terpadu pada biro umum dan perlengkapan Provinsi Banten tahun anggaran 2009-2010. AM pun dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang tahun 2011. Hukuman itu pada 2012 dikukuhkan Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan bakal caleg dari PDIP yang diduga sebagai mantan koruptor adalah EN. Ia didaftarkan PDIP sebagai bakal caleg Dapil Banten 2 (Kabupaten Serang). EN pernah terseret kasus korupsi gratifikasi buku di Departemen Agama tahun 2007. Oleh pengadilan Tipikor divonis satu tahun penjara.
Terkait EN, Sekretaris DPD PDIP Provinsi Banten Ananta Wahana memastikan partainya mematuhi PKPU 20. Menurut Ananta, partainya telah mengganti yang bersangkutan. “Terkait nama itu, kami sudah menggantinya. Nama bacaleg penggantinya Madsuri,” kata Ananta.
Terkait berkas Madsuri, Ananta mengaku partainya telah mengurus berkas persyaratan yang bersangkutan. “Semua dokumennya sudah lengkap, tinggal kita serahkan ke KPU,” jelasnya.
Ketua Divisi Teknis KPU Banten Masudi membenarkan bila Partai Golkar telah menyerahkan berkas perbaikan bakal caleg yang sebelumnya dinyatakan BMS. “Golkar sudah menyerahkan, sampai sore ini baru ada tujuh parpol yang mendatangi KPU, yang jelas penyerahan berkas perbaikan ditunggu hingga pukul 24.00 WIB,” ungkapnya.
Perihal dua bakal caleg Golkar yang terindikasi melanggar PKPU 20, Masudi mengaku hak parpol untuk tetap mendaftarkannya. Hanya saja, KPU punya hak untuk menolaknya. “Kan setelah penyerahan berkas perbaikan ditutup, kami akan melakukan penelitian berkas administrasi. Bagi yang masih BMS akan kita coret. Begitu juga bacaleg mantan koruptor akan kita tolak sesuai PKPU 20,” tegasnya.
Terkait bakal caleg dari PDIP, Masudi mengaku Pengurus DPD PDIP Banten telah mendatangi KPU untuk berkonsultasi. Setelah dijelaskan, PDIP memilih untuk mengganti bacalegnya yang terindikasi napi korupsi.
Dengan tetap didaftarkannya bakal caleg mantan napi korupsi. Masudi memastikan jumlah bakal caleg DPRD provinsi akan berkurang karena KPU tetap berpegang pada PKPU 20. “Kami sebelumnya telah meminta klarifikasi ke parpol yang bacalegnya terindikasi melanggar PKPU 20, dan surat KPU telah mendapat jawabannya. Jadi parpol sudah tahu kalau KPU akan menolaknya,” jelasnya. (Deni S/RBG)